Sumatera Selatan Siap Bangkit! Pendaftaran Merek Kolektif Jadi Langkah Terdepan

 Sumatera Selatan Siap Bangkit! Pendaftaran Merek Kolektif Jadi Langkah Terdepan

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan telah mengambil inisiatif penting dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal dan perlindungan kekayaan intelektual dengan mendorong pendaftaran merek kolektif di daerah tersebut.

  1. Dalam sebuah talkshow yang diselenggarakan di Radio Sonora FM pada Selasa, 16 April, Dian Merdiansyah, seorang ahli hukum muda yang juga merupakan penyuluh hukum dari Kemenkumham Sumsel, tampil sebagai narasumber utama.

    Dalam pembukaan talkshow tersebut, Dian menekankan pentingnya memahami perbedaan antara merek individual dan merek kolektif.

BACA JUGA: Awali Kinerja Pasca Libur Lebaran, Kemenkumham Sumsel Ikuti Apel Pagi dan Halal Bihalal

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Pastikan Layanan Kunjungan Idulfitri di Sumsel Berjalan Lancar

Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk membedakan produk atau jasa, namun ada perbedaan mendasar dalam kepemilikan dan penggunaannya.

Merek individual dimiliki oleh individu atau perusahaan secara individual, sementara merek kolektif dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, atau entitas lainnya.

Oleh karena itu, proses pendaftaran merek kolektif melibatkan perjanjian penggunaan yang ditandatangani oleh semua anggota kelompok.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Apel Siaga Persiapan Pengamanan Lapas Jelang Idul Fitri 1445 H

BACA JUGA: Puluhan peserta Mudik Bersama Kemenkumham Tiba di Bumi Sriwijaya

Salah satu keunggulan utama dari merek kolektif yang disoroti oleh Dian adalah kemampuannya untuk menekan biaya pendaftaran, promosi, dan penegakan hukum.

Dalam sebuah kelompok, biaya-biaya tersebut dapat dibagi di antara anggotanya, sehingga memungkinkan untuk lebih efisien dalam memperkuat identitas merek dan melindungi kekayaan intelektual mereka.

Lebih dari itu, merek kolektif juga memungkinkan untuk memperkuat reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain, memberikan peluang kerja sama yang lebih besar, meningkatkan kualitas produk, dan menjadi alat pembangunan daerah.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Perbarui Data Notaris Cegah Penyalahgunaan

BACA JUGA: Serah Terima Pimpinan Tinggi, Kakanwil Ilham : Mari Tingkatkan Kinerja Kemenkumham

Sebagai ilustrasi, Dian memberikan contoh beberapa merek kolektif yang telah terdaftar di berbagai daerah, seperti Perkumpulan Batik Nitik Trimulyo, Kelompok Usaha Pande Besi, dan tiga merek kolektif yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta, yaitu Jogja Mark, 100% Jogja, dan Jogja Tradition.

Merek-merek kolektif ini tidak hanya memperkuat identitas produk, tetapi juga berperan penting dalam memberdayakan pengusaha lokal dan meningkatkan daya saing produk di pasar.

Namun demikian, Dian juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Sumatera Selatan belum memiliki merek kolektif yang terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: