Pemekaran Kabupaten Sukabumi di Jawa Barat: Alasan dan Rencana Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Jampang
Pemekaran Kabupaten Sukabumi di Jawa Barat: Alasan dan Rencana Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Jampang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Kelima entitas tersebut adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur.
Pemekaran juga akan terjadi di Kabupaten Cianjur dengan pembentukan Kabupaten Cianjur Selatan dan Kota Cipanas.
Pemekaran Kabupaten Bekasi juga akan melibatkan pembentukan Kabupaten Bekasi Utara, sementara Kabupaten Karawang akan membentuk Kota Cikampek.
Dengan tambahan empat kabupaten dan kota baru, Provinsi Pakuan Bhagasasi akan memiliki total sembilan kabupaten dan kota.
Tantangan dan Harapan untuk Pemekaran
Selain tiga usulan provinsi di atas, terdapat satu lagi usulan yang menjadi pertimbangan, yaitu Provinsi Ciayumajakuning.
Meskipun nama ini merupakan singkatan dari Cianjur, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, rencana ini sulit terealisasi karena kabupaten yang seharusnya tergabung sudah menunjukkan niat bergabung dengan Provinsi Bogor Raya dan Provinsi Pakuan Bhagasasi.
Menuju Era Baru
Dengan usulan-usulan tersebut, Provinsi Jawa Barat bersiap memasuki era baru dengan pembentukan tiga provinsi baru.
Proses pemekaran ini diharapkan tidak hanya menciptakan entitas baru tetapi juga membawa tantangan dan harapan baru bagi masyarakat setempat.
Transformasi wilayah ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, memajukan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemekaran Wilayah Kabupaten Sukabumi: Menuju Era Baru dengan Dua Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat.
Pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan utama setelah suksesnya pemekaran Kabupaten Bogor.
Kini, Kabupaten Sukabumi tengah mempersiapkan langkah besar untuk membentuk dua kabupaten daerah otonomi baru, menyusul tren pemekaran yang tengah melanda Indonesia.
Kabupaten Sukabumi, yang memiliki luas wilayah mencapai 4.14 ribu kilometer persegi dan terdiri dari 47 kecamatan, telah memenuhi kriteria yang diperlukan untuk membentuk daerah otonomi baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: