Pemekaran Kabupaten Sukabumi di Jawa Barat: Alasan dan Rencana Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Jampang

Pemekaran Kabupaten Sukabumi di Jawa Barat: Alasan dan Rencana Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Jampang

Pemekaran Kabupaten Sukabumi di Jawa Barat: Alasan dan Rencana Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Jampang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dengan populasi mencapai 2.57 juta jiwa, jumlah ini sebanding dengan mata pilih Dapil Sumsel 1 pada Pemilu 2019.

Pemekaran ini akan menghasilkan dua kabupaten baru yang menarik, yakni Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Jampang, dengan dukungan total dari 39 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. 

Berikut adalah rincian rencana pemekaran yang akan membawa perubahan signifikan di Jawa Barat:

Rencana Pemekaran:

1. Kabupaten Sukabumi Utara

Rencana pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara telah mendapat dukungan dari 21 kecamatan, melibatkan Kabandungan, Cicurug, Cidahu, Parakan Salak, Caringin, Kalapa Nunggal, Bojong Genteng, Parung Kuda, Ciambar, Nagrak, dan Cibadag. 

Serta melibatkan Kecamatan Geger Bitung, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, Sukabumi, Sukaraja, Kadudampit, Cisaat, Gunungguruh, dan Civatayan. Ibukota Kabupaten Sukabumi Utara direncanakan berada di Kecamatan Cibadak.

2. Kabupaten Jampang

Wacana pembentukan Kabupaten Jampang mendapat dukungan dari 18 kecamatan, termasuk Jampang Tengah, Nyalindung, Sagaranten, Curugkembar, Ciracap, Ciemas, Surade, Cibitung, Jampang Kulon, Waluran, Tegal Buleud. 

Serta melibatkan Kecamatan Kali Bunder, Cimanggu, Pabuaran, Lengkong, Cidadap, Purabaya, dan Cidolog. Ibukota Kabupaten Jampang direncanakan berada di Kecamatan Jampang Tengah.

Dukungan luas dari kecamatan-kecamatan ini menjadi pijakan penting bagi rencana pemekaran, mencerminkan aspirasi kuat masyarakat Sukabumi untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan di tingkat lokal.

Pentingnya Pemekaran:

Pemekaran ini diharapkan mampu membawa berbagai manfaat, termasuk pengelolaan sumber daya yang lebih efisien, percepatan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Pemerintah Pusat turut berperan dalam melepaskan moratorium daerah otonomi baru untuk mendukung perkembangan daerah-daerah dengan potensi dan kebutuhan mendesak.

Dukungan Masyarakat:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: