Curi Kabel CCTV di Tol Indralaya-Prabumulih KM 82, Warga OI Diringkus Tim Macan RKT
Curi Kabel CCTV di Tol Indralaya-Prabumulih KM 82, Warga OI Diringkus Tim Macan RKT--
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil menangkap Wili Mandala (30), warga Desa Sukananti, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Olir, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 April 2024.
Tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel tembaga jenis NYFGBY sepanjang 120 meter di ruas jalan tol Prabumulih KM 82, wilayah Desa Jungai, Kecamatan RKT (Rambang Kapak Tengah), Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Kapolsek Iptu Heffi Yuliansyah SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapatkan laporan dari Hengki Marseli, seorang karyawan PT HK Aston.
Dalam laporan tersebut karyawan PT KH Aston tersebut mengatakan bahwa telah terjadi pencurian kabel tembaga milik PT HK Aston sebanyak dua kali dalam waktu dua minggu dengan total kerugian senilai Rp21.600.000.
BACA JUGA:Sopir Grand Max Membawa Minyak Mentah yang Terbakar, diamankan
BACA JUGA:Update Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI, Keluarga Korban Ragukan Ujang Kocot Adalah Pembunuh
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek RKT segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka beserta tiga pelaku lainnya di dalam hutan di sekitar ruas tol Prabumulih.
Tanpa ragu, Tim Macan RKT langsung bergerak untuk menangkap tersangka.
"Setelah dikepung di dalam hutan, tim Macan berhasil mengamankan tersangka Wili, sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri," ujar Heffi Yuliansyah SH, didampingi Kanit Reskrim RKT Aipda M Agustino SH.
Selain menangkap tersangka, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa karung berisi kabel jalan tol sepanjang 60 meter dan sepeda motor SPM Yamaha Vega R warna merah.
BACA JUGA:Curi Besi Penahan Rel KA Seorang Pria di Prabumulih “Diterkam” Tim Macan RKT
BACA JUGA:Elemen Masyarakat Apresiasi Tidakan Tegas Kepolisian, Pagar Mapolres Berhias Karangan Bunga
Barang bukti tersebut kemudian langsung dibawa ke Polsek RKT untuk proses lebih lanjut.
Setelah menjalani interogasi, tersangka Wili mengakui perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: