Update Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI, Keluarga Korban Ragukan Ujang Kocot Adalah Pembunuh

Update Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI, Keluarga Korban Ragukan Ujang Kocot Adalah Pembunuh

Suasana persidangan Terdakwa Angkasa Alias Ujang Kocot di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, OKI, Kamis, 18 April 2024.-Foto : Diansyah/Palpos-

BORGOL,PALPOS.ID - Kasus pembunuhan Saidina Ali (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, OKI oleh Hendra (27) dan Angkasa Alias Ujang Kocot (58) terus bergulir di PN Kayuagung, Kamis, 18 April 2024.

Dalam sidang yang diketuai oleh Mejelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum didampingi hakim Indah Wijayati SH MKn dan Nadia Septianie SH menghadirkan 9 saksi oleh JPU Kejari OKI, Parid Purnomo SH.

9 saksi tersebut terdiri dari 5 anggota gabungan Polsek Jejawi dan Polres OKI yakni,  Wiwinsyah, Nurul Aman, Ivo Fransisco, Muhamad Fadli, dan Edwar. Lalu, 4 anggota keluarga korban yaitu, Ardianto, Farida Leni, Ida Puspita dan Solbia.

PH terdakwa Angkasa, Aulia Aziz Al Haqqi SH dan patner dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prasaja Nusantara Law Firm mengatakan, dalam persidangan keempat keluarga korban meragukan Ujang Kocot sebagai pelaku pembunuhan.

BACA JUGA:Elemen Masyarakat Apresiasi Tidakan Tegas Kepolisian, Pagar Mapolres Berhias Karangan Bunga

BACA JUGA:Pengendara NMAX Wanita di OKU Ditodong Pistol, Motor Dibawa Kabur Begal

"Jadi satu bulan sebelum pembunuhan, korban bercerita dengan anak dan istrinya, dia terancam dibunuh. Lalu, 3 hari sebelum kejadian ada yang ingin mencelakainya, namun salah orang," ujarnya.

Menurutnya, korban menyebutkan nama-nama yang mengancam itu diantaranya, terdakwa Hendra, R dan S. Sementara, terdakwa Jang Kocot tidak termasuk.

"Dari persidangan hari ini kita dapat mengambil garis besar. Para saksi khususnya dari kepolisian, hanya mengetahui masalah mengenai keterangan saksi mahkota, yaitu Mizar," tuturnya.

Ia menambahkan, Mizar menerangkan ada dua pelaku. Namun, pada saat perkembangan kasus, Mizar mencabut BAP dan memberikan tambahan.

BACA JUGA:Sempat Kabur dan Tembak Polisi, Otak Pelaku Perampokan di Musi Rawas Tewas Didor

BACA JUGA:Sempat Palsukan Identitasnya DPO Kasus Curanmor diamankan

"Saat itu, Mizar mengatakan clien kita sebagai tersangka, tetapi hal tersebut karena posisinya sedang diancam," imbuhnya.

Dikatakannya lagi, dalam persidangan, keluarga Saidina yang ditanya apakah korban pernah ribut dengan terdakwa,  karena motif dikatakan oleh perselisihan? para keluarga korban menjawab tidak pernah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: