Pemekaran Wilayah: Kabupaten Subang Utara Disetujui Sebagai Calon Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat

Pemekaran Wilayah: Kabupaten Subang Utara Disetujui Sebagai Calon Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat

Pemekaran Wilayah Kabupaten Subang: Menuju Kesejahteraan Otonomi Baru Subang Utara di Jawa Barat.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar YouTube Emzy Ardiwin

Kabupaten Subang saat ini memiliki 30 kecamatan, 245 desa, dan 8 kelurahan, dengan luas wilayah mencapai 2.166 kilometer persegi. 

Meskipun memiliki jumlah penduduk yang relatif kecil dibandingkan dengan kabupaten lain di Provinsi Jabar, yaitu sekitar 1.59 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, Kabupaten Subang memiliki potensi untuk pemekaran.

Dari 30 kecamatan yang ada, sebanyak 14 kecamatan telah menyatakan kesiapannya untuk bergabung dalam pembentukan Kabupaten Subang Utara jika usulan ini disetujui.

Dukungan dan Harapan dari Berbagai Pihak

Dukungan untuk pemekaran Kabupaten Subang Utara tidak hanya datang dari kalangan pemerintahan, tetapi juga dari masyarakat luas, termasuk kalangan pemuda. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Cianjur: Surga Kuliner Daerah Otonomi Baru di Pegunungan Jawa Barat

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Cirebon: Wacana Bentuk Kabupaten Otonomi Baru Cirebon Timur di Jawa Barat

H Sudihartono, Ketua Forum Pemekaran Pantura Subang (FP2S), menyatakan dukungannya atas pembentukan Kabupaten Subang Utara demi kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Ahmad Dodi Budiyanto SH, seorang caleg DPRD Subang, juga turut mengungkapkan dukungannya sebagai warga Pantura. 

Menurutnya, pemekaran ini telah lama dinantikan dan akan menjadi langkah positif dalam memajukan daerah.

Langkah Menuju Realisasi Pemekaran

Rencana pembentukan Kabupaten Subang Utara tidak hanya menjadi wacana belaka, tetapi telah melalui tahapan yang cukup matang. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Cianjur Rencanakan Bentuk Kabupaten/Kota Otonomi Baru di Jawa Barat

BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Bogor: Membentuk 3 Kabupaten Otonomi Baru di Jawa Barat

Dengan masuknya pembahasan di DPRD Provinsi Jawa Barat, langkah selanjutnya adalah menunggu Paripurna dan penandatanganan Surat Keterangan Bersama (SKB) antara Gubernur dan DPRD Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: