Terakhir Pendaftaran PPK, KPU OKI Tunggu Penyerahan Berkas Fisik hingga Pukul 12 Malam

Terakhir Pendaftaran PPK, KPU OKI Tunggu Penyerahan Berkas Fisik hingga Pukul 12 Malam

Calon PPK menyerahkan berkas fisik pendaftaran ke KPU OKI, Senin, 29 April 2024.-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Penerimaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) memasuki hari terakhir.

Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU OKI, Hadi Irawan mengatakan, di hari terakhir ini mereka menunggu pendaftar menyerahkan berkas fisik hingga pukul 12 malam.

"Diharapkan masyarakat segera menyerahkan berkas fisik, karena hari ini terakhir dan kami tunggukan hingga pukul 00.00 WIB," ungkapnya, Senin, 29 April 2024.

Ia menambahkan, calon PPK disebut terdaftar ketika sudah menyerahkan berkas fisik ke KPU OKI. Jika hanya mendaftar di Siakba, tetapi tidak menyerahkan berkas fisik, maka tidak dianggap terdaftar.

BACA JUGA:Berawal dari Percikan Api di Kamar, 4 Unit Ruko di Surya Adi Terbakar

BACA JUGA:BNNK OKI Beri Peringatan Pelaku Usaha Vape di Kayuagung, Ini Tujuannya!

"Per Minggu, 28 April 2024 kemarin, jumlah pendaftar PPK di KPU OKI mencapai 625 orang. Dari jumlah ini, berkas diterima di Siakba sebanyak 329, sedangkan fisik sebanyak 132 orang," ujarnya.

Dikatakannya lagi, penerimaan pendaftaran calon PPK sudah dimulai sejak tanggal 23 - 29 April 2024. Setelah mendaftar, tahap selanjutnya penelitian administasi dari 24 April - 3 Mei 2024; pengumuman hasil penelitian administrasi dari tanggal 4 - 5 Mei 2024.

"Tes tertulis dari tanggal 6 - 8 Mei 2024; pengumuman dari 9 -10 Mei 2024; wawancara calon PPK dari 11 - 13 Mei 2024; pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dari 14 - 15 Mei 2024; dan pelantikan pada 16 Mei 2024," tuturnya.

Masih kata Hadi, Seleksi PPK berdasarkan Keputusan KPU No.476 tahun 2024, dan pendaftaran melalui Siakba.kpu.go.id.

BACA JUGA:Baru Berjalan 3 Hari, Animo Pendaftar PPK Pilkada 2024 di KPU OKI Mencapai 476 orang

BACA JUGA:Tangkal Penyalahgunaan Narkotika, Muara Batun Ditetapkan sebagai Desa Bersinar

"Pilkada 2024 akan dilakukan pemilihan untuk gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Kemudian, bupati dan wakil bupati OKI 2024," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: