Lantik 5 Orang PPNS, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel
--
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Peningkatan Peran Penyidikan PNS dalam Penegakan Hukum
BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Pimpin Rapat Persiapan HBP ke-60 Tahun 2024
Dengan penambahan 5 PPNS baru dari Kabupaten OKU, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Empat Lawang, jumlah total PPNS di provinsi ini menjadi 188 orang.
Pelantikan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat infrastruktur penegakan hukum di tingkat daerah.
Kelima PPNS yang dilantik adalah Firmansyah (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu), Sumedi (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin), Indita Purnama (Kabid Gakumda Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin).
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Turnamen Tenis Antar Kepala Lapas
BACA JUGA: Pererat Tali Silaturahmi, Kemenkumham Sumsel Gelar Family Gathering Ibu-Ibu Pengayoman
Taupik (Kabid Perlindungan Masyarakat Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu), dan Anwar Kartaman (Kasi Penyuluhan dan Sosialisasi Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu).
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dihadiri oleh para Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Sumsel, pejabat struktural, dan para tamu undangan dari berbagai instansi terkait.
Kehadiran mereka menandakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Adminitrasi di Lapas
BACA JUGA: Jangkau Masyarakat Lebih Dekat, Kemenkumham Sumsel Mengudara di SMART FM
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengungkapkan harapannya kepada PPNS yang baru dilantik agar mereka dapat memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Mereka diminta untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme serta tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum di Sumatera Selatan dapat semakin berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: