Curi Toples dan Kaleng Tango Berisi Uang Warung, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Tim Singo Timur

Curi Toples dan Kaleng Tango Berisi Uang Warung, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Tim Singo Timur

Curi Toples dan Kaleng Tango Berisi Uang Warung, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Tim Singo Timur--

“Setelah melihat rekaman CCTV korban langsung melapor ke kita, dan laporannya langsung kita tindaklanjuti dengan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Herry Sulistio. 

Kapolsek menegaskan karena tindakannya itu, M Ari Ramadhan dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: