Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Perseroan Perorangan ke Pelaku Usaha Lubuklinggau

Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Perseroan Perorangan ke Pelaku Usaha Lubuklinggau

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan telah sukses menggelar acara penting yang bertajuk Kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah, fokus pada Perseroan Perorangan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, tanggal 2 Mei, di Ballroom Hotel Grand Zuri Lubuklinggau.

Acara tersebut dihadiri oleh sekitar seratus peserta dari berbagai sektor, termasuk perwakilan dari Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kota Lubuklinggau, perbankan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, serta berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lubuklinggau yang terkait.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel gelar Mobile IP Clinic 2024

BACA JUGA: Kakanwi Kemenkumham Sumsel Resmikan de Paslah Cafe Lapas Lahat

Mengusung tema "Wujudkan UMKM Naik Kelas dengan Mendaftarkan Badan Hukum Perseroan Perorangan," kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku UMKM tentang pentingnya mendaftarkan badan hukum Perseroan Perorangan.

Dalam sambutan pembukaannya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menyatakan bahwa UMKM merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan stabilitas nasional.

Dr. Ilham Djaya juga menyoroti implikasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang memberikan ruang kepada masyarakat, khususnya UMKM, untuk membuka usaha baru.

BACA JUGA:Dua Indikasi Geografis Khas Sumatera Selatan Diproses DJKI Kemenkumham

BACA JUGA: Lantik 5 Orang PPNS, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Dalam rangka menyikapi hal tersebut, Kemenkumham telah meluncurkan terobosan baru dengan memperkenalkan Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Perseroan Perorangan ini memungkinkan pemohon untuk mendaftarkan badan hukum tanpa perlu melalui proses akta notaris secara konvensional.

Cukup dengan membuka laman ahu.go.id dan mengisi formulir pernyataan pendirian, kemudian mengunduh bukti pendaftaran.

BACA JUGA:Puncak Peringatan HBP ke-60, Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara dan Syukuran

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Buka Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Mall

Proses selanjutnya adalah melengkapi syarat pendaftaran yang sangat mudah, seperti menjadi orang perorangan, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki kemampuan hukum.

Lebih lanjut, Dr. Ilham menjelaskan bahwa kerja sama, sinergitas, dan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah terjalin dengan sangat baik.

Pada tahun 2023, Pemerintah Kota Lubuklinggau telah memfasilitasi seratus UMKM dibawah binaan Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan secara gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: