Dua Indikasi Geografis Khas Sumatera Selatan Diproses DJKI Kemenkumham

Dua Indikasi Geografis Khas Sumatera Selatan Diproses DJKI Kemenkumham

--

INFORIAL, PALPOS.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan kembali memperlihatkan komitmennya dalam mengamankan kekayaan intelektual yang khas bagi provinsi tersebut.

Pada tahun 2024, mereka telah memfasilitasi pendaftaran dua kekayaan intelektual indikasi geografis (IG) yang sangat mewakili identitas dan kekayaan alam Sumsel, yaitu Kopi Robusta Lahat dan Jeruk Gerga Pagaralam, ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta.

Pencapaian ini menandai kelanjutan dari upaya sebelumnya di tahun-tahun sebelumnya, dimana enam kekayaan intelektual IG lainnya telah berhasil didaftarkan dan disetujui oleh DJKI.

BACA JUGA: Lantik 5 Orang PPNS, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Puncak Peringatan HBP ke-60, Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara dan Syukuran

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, dalam pernyataannya di Palembang, menegaskan pentingnya langkah-langkah ini sebagai bagian dari upaya memastikan perlindungan hukum terhadap keaslian produk-produk khas daerah.

Dia mencatat bahwa proses pendaftaran IG membawa manfaat yang signifikan, baik dari segi ekonomi maupun perlindungan hukum.

Melalui pendaftaran ini, produk-produk yang dihasilkan dari daerah tersebut dapat dilindungi secara hukum, serta mendapatkan pengakuan yang lebih besar atas keaslian dan kualitasnya.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Buka Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Mall

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Buka Orientasi CPNS Tahun 2024

Indikasi geografis memiliki peranan penting dalam memastikan bahwa produk tertentu berasal dari daerah yang memiliki karakteristik khusus dan kualitas unggul yang terkait dengan lingkungan geografis, budaya, atau faktor-faktor lain yang unik dari daerah tersebut.

Dengan kata lain, IG menandakan asal-usul suatu produk dan memberikan jaminan atas kualitasnya.

Ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi produsen lokal dalam mempertahankan reputasi produk mereka, tetapi juga membantu dalam pemasaran dan pengakuan merek di tingkat nasional maupun internasional.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gandeng DJKI Lakukan Asistensi dan Drafting Paten

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Peningkatan Peran Penyidik PNS dalam Penegakan Hukum

Sementara pendaftaran IG memberikan perlindungan hukum yang penting bagi produsen, hal ini juga berdampak positif bagi ekonomi daerah.

Produk yang diidentifikasi dengan IG memiliki nilai tambah komersial yang lebih tinggi, karena konsumen cenderung mencari produk dengan label asal yang terpercaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: