Lantik 5 Orang PPNS, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

 Lantik 5 Orang PPNS, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Dr. Ilham Djaya, melaksanakan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi lima Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Acara berlangsung dengan khidmat di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel pada Senin (29/04).

Kelima PPNS yang dilantik berasal dari tiga Kabupaten di Sumatera Selatan, yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Puncak Peringatan HBP ke-60, Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara dan Syukuran

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Buka Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Mall

Pengambilan sumpah jabatan ini menjadi momen penting dalam meningkatkan kapasitas dan komitmen PPNS dalam menjalankan tugas-tugasnya, terutama dalam penegakan hukum Acara Pidana dan Ketertiban Disiplin di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kewenangan untuk melantik dan mengambil sumpah jabatan PPNS di daerah Sumatera Selatan menjadi tanggung jawab Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Dalam sambutannya, Kakanwil Ilham Djaya menjelaskan bahwa PPNS merupakan bagian dari pegawai negeri sipil yang memiliki wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Buka Orientasi CPNS Tahun 2024

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gandeng DJKI Lakukan Asistensi dan Drafting Paten

Mereka adalah jabatan fungsional yang telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Oleh karena itu, melalui pengambilan sumpah jabatan, diharapkan PPNS dapat menjalankan tugasnya dengan setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta negara kesatuan Republik Indonesia.

Kakanwil juga menekankan pentingnya independensi PPNS dari pengaruh politik dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Peningkatan Peran Penyidik PNS dalam Penegakan Hukum

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambangi Rutan Palembang, Tinjau Layanan Kunjungan

Mereka harus mampu menolak segala bentuk kepentingan yang dapat mengganggu keadilan dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Dalam konteks ini, PPNS diharapkan dapat tetap proaktif dan memiliki komitmen yang kuat serta konsisten dalam menjalankan tugas pengawasan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan.

Menurut Kakanwil, saat ini terdapat 183 PPNS yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: