Kanwil Kemenkumham Sumsel Buka Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Mall
--
INFORIAL, PALPOS.ID-Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyelenggarakan sebuah inisiatif berharga yang diberi nama Klinik KI Bergerak.
Acara ini diadakan di Atrium Palembang Indah Mall dan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 24 hingga 26 April 2024.
Inisiatif ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat, dengan antusiasme yang tinggi terutama dari mereka yang ingin memahami lebih dalam mengenai perlindungan kekayaan intelektual.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Buka Orientasi CPNS Tahun 2024
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gandeng DJKI Lakukan Asistensi dan Drafting Paten
Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, menyampaikan bahwa Klinik KI Bergerak ini menawarkan layanan pendaftaran dan konsultasi Kekayaan Intelektual.
Ia menekankan bahwa layanan ini terbuka bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan atau sekadar berkonsultasi mengenai produk atau kekayaan intelektual yang ingin mereka daftarkan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami pentingnya perlindungan atas kreasi intelektual mereka dan proses yang terlibat dalam mendaftarkan kekayaan intelektual.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Peningkatan Peran Penyidik PNS dalam Penegakan Hukum
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambangi Rutan Palembang, Tinjau Layanan Kunjungan
Selain layanan pendaftaran dan konsultasi, Klinik KI Bergerak juga menyediakan fasilitas pendaftaran Perseroan Perorangan serta layanan rekomendasi untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari Dinas terkait.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kemenkumham Sumsel dalam memberikan dukungan tidak hanya kepada individu, tetapi juga kepada pelaku usaha kecil dan menengah untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka.
Ika Ahyani Kurniawati juga menyatakan bahwa tujuan dari Klinik KI Bergerak ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan kekayaan intelektual.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Peningkatan Peran Penyidikan PNS dalam Penegakan Hukum
BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Pimpin Rapat Persiapan HBP ke-60 Tahun 2024
Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan permohonan KI baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: