Kemenkumham Sumsel Dorong Perekonomian Daerah Melalui Kekayaan Intelektual Komunal

 Kemenkumham Sumsel Dorong Perekonomian Daerah Melalui Kekayaan Intelektual Komunal

--

INFORIAL, PALPOS.ID- Langkah-langkah proaktif untuk memperkuat perlindungan kekayaan budaya Indonesia terus digalakkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Sumatera Selatan.

Dalam sebuah upaya monumental yang menggabungkan kepedulian terhadap pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi regional, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, menyoroti pentingnya memanfaatkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai instrumen pertahanan terhadap klaim budaya oleh pihak asing.

BACA JUGA: Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audiensi Kepala BNNP Sumsel

BACA JUGA:Petugas Imigrasi Kemenkumham Sumsel Kawal Keberangkatan Jemaah Haji

Pada Selasa, 14 Mei, sebuah acara penting bertajuk "Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual" digelar di Hotel Novotel Palembang.

Dalam kesempatan itu, Ika memaparkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual komunal menjadi strategi defensif yang tidak hanya bertujuan untuk melindungi warisan budaya Indonesia dari potensi eksploitasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa kekayaan budaya ini diakui secara sah oleh dunia internasional.

Menurutnya, kesadaran akan pentingnya KIK semakin mendesak, mengingat belum adanya perlindungan hukum yang memadai terhadap kekayaan budaya yang dihasilkan oleh masyarakat tradisional secara turun temurun.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Kenalkan Profesi Penerjemah Tersumpah ke Masyarakat

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Terima Hibah Tanah dan Bangunan Untuk UKK Imigrasi Lubuklinggau

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam proses registrasi KIK di wilayah masing-masing guna memperoleh perlindungan yang lebih kuat.

Lebih lanjut, Ika menekankan bahwa pemanfaatan KIK tidak hanya merupakan upaya untuk melestarikan budaya, tetapi juga merupakan kunci penting dalam menggerakkan roda perekonomian daerah.

Dengan memiliki catatan yang jelas tentang kekayaan budaya mereka, masyarakat lokal dapat lebih mudah memasarkan produk-produk kebudayaan mereka baik di tingkat nasional maupun internasional.

BACA JUGA: Lapas Sekayu Kemenkumham Sumsel Bina Fisik dan Mental CPNS Baru

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Pembangunan Lapas Pagaralam yang baru

Hal ini diharapkan akan memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut, serta meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Data yang disampaikan oleh Ika mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat 64 Kekayaan Intelektual Komunal yang telah tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Angka ini mencakup 36 Ekspresi Budaya Tradisional, 27 pengetahuan tradisional, dan 1 Indikasi Asal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: