Kemenkumham Sumsel Dorong Perekonomian Daerah Melalui Kekayaan Intelektual Komunal

 Kemenkumham Sumsel Dorong Perekonomian Daerah Melalui Kekayaan Intelektual Komunal

--

BACA JUGA:Kunjungi Lapas Lubuklinggau, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Pembangunan Gedung dan SAE

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Perseroan Perorangan ke Pelaku Usaha Lubuklinggau

Namun demikian, dari jumlah tersebut, hanya 10 KIK yang tercatat untuk kota Palembang. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak lagi kekayaan budaya yang perlu diidentifikasi dan didokumentasikan di berbagai wilayah di Sumatera Selatan.

Ika menegaskan bahwa jumlah ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan keragaman budaya KIK yang tersebar di seluruh Indonesia.

Setiap kekayaan budaya ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi karena merupakan bagian dari warisan leluhur dan memiliki ciri khas tertentu yang unik.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel gelar Mobile IP Clinic 2024

BACA JUGA: Kakanwi Kemenkumham Sumsel Resmikan de Paslah Cafe Lapas Lahat

Oleh karena itu, dalam upaya memperluas jangkauan perlindungan KIK, Ika meminta kepada pemerintah daerah yang hadir dalam acara tersebut untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengkomersialisasikan produk-produk KIK.

Hal ini mencakup berbagai program pendukung yang dapat membantu masyarakat lokal dalam memasarkan produk-produk kebudayaan mereka.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, juga turut memberikan penjelasan mengenai peraturan yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual Komunal.

BACA JUGA:Dua Indikasi Geografis Khas Sumatera Selatan Diproses DJKI Kemenkumham

BACA JUGA: Lantik 5 Orang PPNS, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Menurutnya, KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis, namun tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

Yenni juga menambahkan bahwa KIK dapat berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis.

Kepemilikan KIK ini berbeda dengan jenis kekayaan intelektual lainnya karena bersifat kelompok, sehingga perlindungannya juga memerlukan pendekatan yang berbeda.

BACA JUGA:Puncak Peringatan HBP ke-60, Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara dan Syukuran

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Buka Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Mall

Dalam laporan yang disampaikannya, Yenni juga menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam melestarikan budaya Sumatera Selatan.

Mereka diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam mempromosikan dan memanfaatkan keanekaragaman budaya di tingkat lokal, nasional, bahkan internasional.

Acara tersebut turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja, para budayawan, akademisi, serta jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota dan Provinsi Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: