Kemenkumham Sumsel Lakukan Analisis Hukum Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector

 Kemenkumham Sumsel Lakukan Analisis Hukum Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector

--

Kementerian Hukum dan HAM Sumsel berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa antara perusahaan leasing dan konsumen.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Kenalkan Profesi Penerjemah Tersumpah ke Masyarakat

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Terima Hibah Tanah dan Bangunan Untuk UKK Imigrasi Lubuklinggau

Mediasi ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik yang dapat memuaskan kedua belah pihak sebelum kasus tersebut harus dilanjutkan ke ranah hukum yang lebih formal.

Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Phuput Mayasari, serta jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sumsel turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan ini melalui pendekatan yang holistik, yang melibatkan penegakan hukum, pemahaman terhadap regulasi, serta upaya mediasi.

BACA JUGA: Lapas Sekayu Kemenkumham Sumsel Bina Fisik dan Mental CPNS Baru

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Pembangunan Lapas Pagaralam yang baru

Dalam konteks lebih luas, isu penarikan kendaraan oleh debt collector mencerminkan kompleksitas relasi antara kreditur dan debitur dalam masyarakat.

Meskipun perusahaan leasing memiliki hak untuk menarik kendaraan yang menjadi jaminan fidusia, penegakan hak tersebut harus dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.

Kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing pihak serta pemahaman terhadap prosedur hukum yang berlaku menjadi kunci untuk mencegah konflik yang tidak perlu di masa depan. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: