Kemenkumham Sumsel Lakukan Analisis Hukum Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector

 Kemenkumham Sumsel Lakukan Analisis Hukum Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Meningkatnya praktik penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector atau penagih hutang dengan cara paksa di jalanan telah menimbulkan keprihatinan di masyarakat.

Untuk mengatasi hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan analisis mendalam menggunakan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM).

Pada Selasa (14/5), narasumber utama, AKBP Drs. Faisol Majid dari Polda Sumatera Selatan, memberikan wawasan yang penting terkait isu ini.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Rekomendasi Calon OBH Baru Periode 2025-2027

BACA JUGA: Sengit, Para Peserta Antusias Perebutkan Piala Kakanwil Kemenkumham Sumsel dalam Kejuaran Daerah Federasi Kem

Menurut AKBP Faisol Majid, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa pihak kreditur atau leasing dapat menarik kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia jika terdapat kesepakatan atau pengakuan tentang wanprestasi dari pihak debitur.

Namun, penarikan tersebut harus dilakukan dengan persetujuan sukarela dari debitur.

Jika tidak memenuhi syarat-syarat ini, maka tindakan penarikan secara paksa oleh pihak kreditur atau debt collector dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) dan/atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP (pencurian dengan kekerasan).

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Penilaian Integritas Pencegahan Korupsi

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Perekonomian Daerah Melalui Kekayaan Intelektual Komunal

Penjelasan yang tegas ini menyoroti perlunya penghormatan terhadap prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Lebih lanjut, Karyadi, Kepala Bidang HAM Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, menekankan bahwa konsumen yang menghadapi kesulitan dalam pembayaran harus menunjukkan itikad baik dengan mendatangi kantor pembiayaan.

Di sisi lain, prosedur penarikan kendaraan oleh leasing juga harus mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan, seperti pengiriman surat teguran dan somasi sebelum melibatkan jasa penagih hutang.

BACA JUGA: Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audiensi Kepala BNNP Sumsel

BACA JUGA:Petugas Imigrasi Kemenkumham Sumsel Kawal Keberangkatan Jemaah Haji

Pentingnya keberadaan sertifikat penagih hutang dan surat tugas dari lembaga pembiayaan juga ditekankan sebagai jaminan legalitas tindakan tersebut.

Dari perspektif konsumen, adanya mediasi menjadi hal yang penting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: