Pemekaran Wilayah Kabupaten Ketapang: Usulan Pembentukan Tiga Kabupaten Otonomi Baru di Kalimantan Barat
Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Persyaratan ini meliputi keputusan musyawarah desa tentang persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan kepala desa di seluruh desa cakupan, serta persetujuan bersama Ketua DPRD Kabupaten Ketapang dengan Bupati Ketapang.
BACA JUGA:Provinsi Kalimantan Barat Akan Mengalami Pemekaran Wilayah Menjadi Dua Provinsi Baru
BACA JUGA:Perjalanan Sejarah Kalimantan Barat: Dari Bakulapura hingga Provinsi Mandiri
Keuntungan Pemekaran Wilayah
Keinginan masyarakat Ketapang untuk membentuk tiga DOB tersebut didasarkan pada beberapa alasan utama.
Pertama, anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang saat ini tidak mencukupi untuk melakukan pembangunan infrastruktur secara merata, terutama mengingat luasnya wilayah Kabupaten Ketapang.
Sebagai gambaran, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari tiga calon kabupaten baru adalah sebagai berikut:
Kabupaten Jelai Kendawangan Raya: Rp357,7 miliar
BACA JUGA:Kalimantan Barat: Provinsi Seribu Sungai yang Menghadapi Tantangan Pembangunan dan Konservasi
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Barat: Menuju Terwujudnya Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB)
Kabupaten Matan Hulu: Rp198,1 miliar
Kabupaten Hulu Aik: Rp172,2 miliar
Dengan pemekaran, diyakini PAD dari ketiga kabupaten baru tersebut akan berpotensi meningkat lagi.
Ketahanan Cadangan Pangan dan Pengembangan Ekonomi
Untuk mendukung ekonomi di kabupaten induk apabila nanti dimekarkan, telah disiapkan tiga kawasan utama yaitu food estate, agropolitan, dan agroforestry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: