Sebanyak 26 napi di Sumsel mendapat remisi khusus Waisak

Sebanyak 26 napi di Sumsel mendapat remisi khusus Waisak

--

Beberapa pihak mempertanyakan apakah pemberian remisi harus lebih proporsional dan mempertimbangkan keparahan kejahatan yang dilakukan oleh narapidana.

Sementara itu, data terkini mengenai jumlah penghuni lapas, rumah tahanan negara (rutan), serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sumsel per tanggal 23 Mei 2024 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Pembinaan dan Koordinasi Tusi Biro Hukerma

BACA JUGA: Piala Kakanwil Kemenkumham Sumsel dalam Kejuaran Daerah Federasi Kempo Indonesia Sukses Digelar

Jumlah total mencapai 15.928, terdiri dari 13.147 narapidana dan 2.478 tahanan. Angka ini jauh melampaui kapasitas daya tampung yang hanya untuk 6.400 orang.

Kadivpas Mulyadi mengungkapkan keprihatinan atas situasi tersebut, mempertanyakan keberlanjutan sistem pemasyarakatan yang sudah overload.

Ini memunculkan pertanyaan tentang perluasan fasilitas pemasyarakatan, peningkatan anggaran untuk pemasyarakatan, atau kebijakan lainnya yang dapat mengatasi masalah kelebihan kapasitas tersebut.

BACA JUGA:Terima Kunjungan Tenaga Ahli KSP, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Bahas Ini

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Analisis Hukum Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menjelaskan bahwa pemberian remisi didasarkan pada penilaian perilaku dan partisipasi narapidana dalam program pembinaan.

Dia menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara otomatis melalui sistem database pemasyarakatan (SDP).

Meskipun demikian, keputusan untuk memberikan remisi tetap merupakan tindakan yang kontroversial dan memicu perdebatan di masyarakat.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Rekomendasi Calon OBH Baru Periode 2025-2027

BACA JUGA: Sengit, Para Peserta Antusias Perebutkan Piala Kakanwil Kemenkumham Sumsel dalam Kejuaran Daerah Federasi Kem

Sementara remisi dapat dipandang sebagai insentif untuk mendorong perilaku positif dan partisipasi dalam program rehabilitasi, namun keputusan untuk memberikannya kepada narapidana yang terlibat dalam kasus serius seperti narkoba, korupsi, dan perdagangan manusia, tetap memicu perdebatan etis dan keadilan.

Beberapa kalangan mempertanyakan apakah pengurangan masa pidana yang signifikan bagi narapidana yang terlibat dalam kejahatan serius sudah pantas, atau apakah lebih baik fokus pada pemulihan korban dan pencegahan kejahatan di masyarakat.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Perekonomian Daerah Melalui Kekayaan Intelektual Komunal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: