Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Otonomi Baru dengan Empat Kabupaten dan Satu Kota

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Otonomi Baru dengan Empat Kabupaten dan Satu Kota

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Otonomi Baru dengan Empat Kabupaten dan Satu Kota.-Palpos.id-Youtube: Canro Simarmata

Koordinasi dengan Pemerintah Pusat: Mendapatkan persetujuan dan dukungan dari pemerintah pusat, serta melobi agar moratorium DOB dapat dicabut.

Anggaran dan Sumber Daya: Menyusun rencana anggaran yang komprehensif dan memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten untuk menjalankan pemerintahan di provinsi baru.

Harapan dan Dukungan Masa Depan

Dukungan terhadap pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya tidak hanya datang dari tokoh masyarakat dan pemimpin daerah, tetapi juga dari masyarakat umum yang melihat pemekaran ini sebagai peluang untuk peningkatan kesejahteraan dan pembangunan yang lebih merata. 

Keberhasilan pemekaran ini akan sangat bergantung pada kolaborasi dan komitmen semua pihak terkait.

Proses pemekaran wilayah untuk membentuk Provinsi Maluku Tenggara Raya merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Dengan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, diharapkan pembentukan provinsi baru ini dapat terwujud dan membawa dampak positif bagi seluruh wilayah Maluku Tenggara.

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Kepulauan Tanimbar Calon Ibukota Otonomi Baru.

Pemekaran wilayah merupakan isu yang selalu menarik perhatian masyarakat Indonesia, terutama di daerah-daerah yang memiliki tantangan geografis dan demografis yang unik. 

Provinsi Maluku dengan luas wilayah mencapai 712.479 kilometer persegi dan terdiri dari ratusan pulau, adalah salah satu wilayah yang sering dibicarakan dalam konteks pemekaran. 

Saat ini, wacana pembentukan Provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) Maluku Tenggara Raya atau MTR terus menggelinding, meskipun moratorium DOB belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.

Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang merupakan calon ibukota dari provinsi baru ini, memiliki sejarah penting dalam proses pemekaran ini. 

Dahulu dikenal sebagai Kabupaten Maluku Tenggara Barat, nama ini kemudian diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2019 yang ditandatangani pada 23 Januari 2019. 

Dengan luas wilayah 52.995,19 kilometer persegi, Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdiri dari wilayah daratan seluas 10.102,92 kilometer persegi dan wilayah perairan seluas 42.892,28 kilometer persegi.

Usulan Pemekaran dan Alasan Pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: