Berkas Perkara Dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih, Bidan ZN Langsung Ditahan di Rutan

Berkas Perkara Dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih, Bidan ZN Langsung Ditahan di Rutan

Berkas Perkara Dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih, Bidan ZN Langsung Ditahan di Rutan-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

BACA JUGA:Hendak Nyebrang, Kakek Lansia Tewas Ditabrak KA Babaranjang Bermuatan Batubara

Setelah serangkaian pemeriksaan, pada tanggal 15 Mei 2024, Kabid Humas Polda Sumsel mengumumkan penetapan Zainab sebagai tersangka. 

Pengumuman ini menjadi titik awal dari proses hukum yang lebih lanjut, yang kemudian melibatkan tim gabungan penyidik dari Ditkrimsus Polda Sumsel dan Polres Prabumulih. 

Mereka bekerja sama untuk memastikan semua bukti dan saksi dikumpulkan secara komprehensif.

Proses penyidikan tidak berhenti pada pengumpulan bukti dan saksi saja. Penyidik juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap bidan Zainab, termasuk menelusuri riwayat praktik medisnya dan berbagai aspek lain yang terkait dengan tuduhan malapraktik. 

BACA JUGA:Lagi Asik Nongkrong di Pondok, Irwanto Alias Benong Disergap Team Elang Muara Polsek Cambai

BACA JUGA:Aksi Penimbunan BBM Bersubsidi di Prabumulih Terbongkar, Pelaku Gunakan Barcode Berbeda-beda

Pemeriksaan ini dilakukan dengan teliti untuk memastikan tidak ada satu pun detail yang terlewatkan.

Pada tanggal 20 Mei 2024, berkas perkara tahap satu diserahkan kepada JPU Kejari Prabumulih untuk ditinjau. 

Setelah melalui proses evaluasi dan perbaikan, berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan pada tanggal 3 Juni 2024. 

Penetapan P21 ini menandakan bahwa semua persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sehingga kasus dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: