Bawaslu Sumsel Siap Awasi Perhitungan Ulang Lahat Dapil 4, KPU Dinilai Tidak Cermat

Bawaslu Sumsel Siap Awasi Perhitungan Ulang Lahat Dapil 4, KPU Dinilai Tidak Cermat

--

Serta adanya Formulir C. hasil DPRD Kabupaten/kota (vide Bukti PT-7, BuktiPT-8, Bukti PT-9, Bukti PT-12, Bukti PT-14, Bukti PT-14, Bukti PT-17, Bukti PT-18, Bukti PT-19, Bukti PT-22, Bukti PT-23, Bukti PT-26, Bukti PT-27, Bukti PT-30, Bukti PT-31) yang berasal dari dokumentasi beberapa saksi mandat partai politik, yang nyata-nyata berbeda dengan Formulir C.HASIL DPRD Kabupaten/kota Termohon (vide Bukti T-033)

membuat Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah perolehan hasil suara partai politik yang benar untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Lahat pada Dapil Lahat 4.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024: Herman Deru dan Cik Ujang Mendapat Restu DPP NasDem untuk Pilgub Sumsel

BACA JUGA:37 Pengawas Kelurahan Desa Dilantik untuk Pilkada Serentak 2024 di Prabumulih

Sehingga demi menjamin kebenaran perolehan hasil suara masing-masing partai politik, agar dapat meningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing peserta pemilu,

dan untuk melaksanakan prinsip demokrasi yang menghargai hak konstitusional maka dilakukanlah penghitungan ulang untuk beberapa wilayah tersebut.(del)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: