DPRD Sumsel Dengarkan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

DPRD Sumsel Dengarkan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

--

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna LXXXIV (84) pada Kamis (6/6). 

Adapun agendanya adalah mendengarkan jawaban Gubernur Sumsel terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel,

terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023. 

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Siap Awasi Perhitungan Ulang Lahat Dapil 4, KPU Dinilai Tidak Cermat

BACA JUGA:Pilgub Sumsel 2024: Herman Deru-Cik Ujang Ajak Relawan Berpolitik Riang Gembira dan Tanpa Caci Maki

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Muchendi Mahzareki, SE., MSi, dan dihadiri oleh Sekda Sumsel, Ir. S.A. Supriono, yang mewakili Pj.

Gubernur Sumsel, serta para anggota DPRD Sumsel, perwakilan OPD, dan tamu undangan lainnya.

Pj. Gubernur Sumsel, melalui tanggapan tertulis yang dibacakan oleh Sekda Sumsel, S.A. Supriono, menyampaikan terima kasih atas apresiasi dari semua fraksi di DPRD Sumsel

terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun 2023. Ini merupakan raihan WTP yang kesepuluh kali berturut-turut.

BACA JUGA:Drg Asti RD Lakukan Silaturahmi dan Safari Politik di Palembang

BACA JUGA:Elektabilitas Ratu Dewa Perkasa : Indikator Politik Indonesia Ungkap Tren Positif

Menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar terkait pengendalian bencana banjir, Pj. Gubernur menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel telah berupaya mengendalikan banjir di Kota Palembang

melalui pembangunan kolam retensi dan normalisasi anak sungai, berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.

Selain itu, dokumen kajian keberlanjutan lingkungan hidup juga telah disusun bersama kabupaten/kota, dan pemilik izin tambang diwajibkan mematuhi kaidah penambangan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: