Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Bandar Pulau

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Bandar Pulau

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Bandar Pulau.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Provinsi Sumatera Timur bukanlah gagasan baru. Sejarah mencatat bahwa Sumatera Timur pernah berdiri sebagai Negara Sumatera Timur pada tahun 1947-1950, sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). 

Negara ini berdiri bersama delapan keresidenan lainnya, di mana tujuh di antaranya telah menjadi provinsi tersendiri, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Bangka Belitung. 

Namun, Negara Sumatera Timur kemudian dihapus dan wilayahnya digabungkan ke dalam Provinsi Sumatera Utara.

Atas dasar sejarah inilah, wacana pembentukan kembali Provinsi Sumatera Timur muncul, dengan tujuan mengembalikan kejayaan masa lalu dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemerintahan yang lebih dekat dan responsif.

Alasan dan Tujuan Pemekaran

Pembentukan Provinsi Sumatera Timur memiliki beberapa alasan kuat, antara lain:

Aspirasi Masyarakat: Banyak warga dan tokoh masyarakat yang menginginkan pembentukan Provinsi Sumatera Timur untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.

Sejarah Masa Lalu: Mengembalikan status Sumatera Timur sebagai entitas administratif yang pernah ada di masa lalu, memberikan kebanggaan sejarah dan identitas lokal.

Peningkatan Kesejahteraan: Dengan pemekaran, diharapkan akan ada pemerataan pembangunan yang lebih merata sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Struktur dan Wilayah Provinsi Sumatera Timur

Jika wacana ini terealisasi, Provinsi Sumatera Timur akan terdiri dari enam kabupaten/kota, yaitu:

Kota Tanjung Balai: Direncanakan sebagai ibu kota provinsi.

Kabupaten Asahan

Kabupaten Batubara

Kabupaten Labuhan Batu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: