BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, dan DJSN Gelar Sosialisasi Penguatan Pemahaman Guru Modul P5 Muatan Jamsos

BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, dan DJSN Gelar Sosialisasi Penguatan Pemahaman Guru Modul P5 Muatan Jamsos

BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, dan DJSN Gelar Sosialisasi Penguatan Pemahaman Guru Modul P5 Muatan Jaminan Sosial di Palembang--

PALEMBANG, PALPOS.ID – BPJS Kesehatan bersama BP Jamsostek dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan penguatan pemahaman bagi para guru mengenai Modul P5 Muatan Jaminan Sosial

Acara ini diadakan di Kota Palembang dan merupakan lokasi ketiga setelah Medan dan Pekanbaru. Sebanyak 20 sekolah dari SMA/MA/SMK yang berasal dari Sumatera Selatan, Bengkulu, Pangkal Pinang, dan Bandar Lampung turut serta dalam kegiatan ini.

Ni Ketut Sri Budiani, Manager Perencanaan Pembelajaran Corporate University BPJS Kesehatan yang akrab disapa Riri, menekankan pentingnya perlindungan sosial di Indonesia. 

"Jaminan sosial merupakan konsep mendasar dalam sistem perlindungan sosial yang bertujuan melindungi individu dan keluarga dari risiko ekonomi dan sosial," ujar Riri. 

BACA JUGA: Pemerintah dan Bank Indonesia Gelar Pasar Murah Hadapi Tantangan Ekonomi

BACA JUGA:Antusiasme Tinggi di Jambore Nasional Revo: Kemeriahan dan Kekompakan Para Bikers

Hal ini, lanjutnya, tercermin dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial.

Riri juga menjelaskan bahwa jaminan sosial bertujuan menciptakan kesejahteraan sosial, menghilangkan ketidaksetaraan, dan melindungi hak-hak dasar warga negara.

Program-program seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) adalah bentuk nyata dari konsep ini.

DJSN, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), BPJS Kesehatan, dan BPJamsostek, bersama ahli pendidikan, telah menyusun Modul Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Muatan Jaminan Sosial.

BACA JUGA:Ratu Dewa Tegas Perketat Aturan Truk ODOL, Terminal Karya Jaya Jadi Solusi

Penyusunan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan

Program Jaminan Kesehatan Nasional, dan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jamsos 2023-2024.

Ketua Komisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi DJSN, Muttaqien, menggarisbawahi pentingnya mengajarkan jaminan sosial sejak dini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: