Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Empat Daerah Tertinggal Masuk Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Empat Daerah Tertinggal Masuk Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Empat Daerah Tertinggal Masuk Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Simalungun Hantaran

Mirisnya, sekitar 65 persen dari 657 desa di wilayah calon Provinsi Kepulauan Nias juga tercatat sebagai desa tertinggal.

Kondisi ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat setempat, termasuk akses terbatas terhadap layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Potensi dan Tujuan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias diharapkan dapat membawa perubahan signifikan. Ada beberapa tujuan utama yang melandasi pemekaran wilayah ini:

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Bandar Pulau

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Karo Ertuah

Meningkatkan Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat

Pembentukan provinsi baru diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan. 

Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat diharapkan meningkat secara signifikan.

Memperpendek Rentang Kendali Pemerintahan

Dengan provinsi baru, rentang kendali pemerintahan akan menjadi lebih pendek, memungkinkan pemerintah provinsi baru untuk lebih responsif dan efisien dalam mengelola wilayahnya.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Dua Kabupaten Otonomi Baru di Deli Serdang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kota Medan Utara untuk Masa Depan

Meningkatkan Akselerasi Pembangunan Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: