Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Empat Daerah Tertinggal Masuk Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Empat Daerah Tertinggal Masuk Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Empat Daerah Tertinggal Masuk Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Namun, tantangan besar seperti moratorium pemekaran wilayah dan isu lingkungan harus diatasi dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tapanuli Mencuat.

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini memiliki 33 kabupaten dan kota, terdiri dari 25 kabupaten dan 8 kota. 

Luas wilayah yang begitu besar memunculkan usulan pemekaran untuk membentuk daerah otonomi baru (DOB) demi mempercepat pembangunan dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik. 

Salah satu dari tiga usulan provinsi baru pemekaran Provinsi Sumatera Utara adalah Provinsi Tapanuli.

Sejarah dan Motivasi Pemekaran

Usulan pembentukan Provinsi Tapanuli sebenarnya bukan hal baru. 

Proses ini telah berlangsung cukup lama dan mendapat dukungan dari berbagai lapisan masyarakat serta tokoh politik.

Bahkan, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), usulan ini sudah mengantongi Surat Presiden (Surpres), yang menunjukkan bahwa pembentukan provinsi baru ini telah mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat pada masa itu.

Namun, karena moratorium pemekaran wilayah yang belum dicabut, realisasinya masih tertunda.

Lamhot Sinaga, anggota DPR RI, menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Tapanuli hanya tinggal menunggu waktu. 

“Pembentukan Provinsi Tapanuli sebenarnya hanya tinggal menunggu waktu. Karena sudah ada Surat Presiden (Surpres) zaman Pak SBY. Surat Presiden ini kan dokumen resmi Negara. Artinya, Provinsi Tapanuli dan Provinsi Kepulauan Nias pasti akan menjadi prioritas,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Wilayah dan Penduduk Provinsi Tapanuli

Provinsi Tapanuli diusulkan mencakup enam kabupaten/kota: Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kota Sibolga, dan Kabupaten Humbang Hasudutan. 

Setelah memisahkan diri dari Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Tapanuli akan memiliki luas wilayah 12.75 ribu kilometer persegi, atau sekitar 20 persen dari luas Provinsi Sumatera Utara yang mencapai 72.981 kilometer persegi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: