Kecelakaan Kerja di Pabrik Karet PT Bumi Beliti Abadi, Telan Korban Jiwa

Kecelakaan Kerja di Pabrik Karet PT Bumi Beliti Abadi, Telan Korban Jiwa

Alat angkut barang atau forklift diamankan Polres Mura. Foto : Humas Polres Mura--

MUSI RAWAS,PALPOS.ID- Kecelakaan kerja terjadi di Pabrik Karet PT Bumi Beliti Abadi (BBA) yang berlokasi di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), pada Rabu, 13 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. 

Insiden ini mengakibatkan korban jiwa,  Moroskel (53), warga asal Dusun VI, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, yang berdomisili di Jalan Danau Sipin, RT 25, Desa Legok, Kecamatan Telanaipura, Provinsi Jambi.

Setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan penyebab kecelakaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi, diketahui bahwa korban meninggal karena terlindas kendaraan pengangkut barang (forklift) yang diduga dioperasikan oleh FM (35), juga seorang karyawan PT BBA. Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, didampingi Kanit Pidsus Ipda Niko Rosbarinto SH, menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, diketahui bahwa forklift tersebut mengalami rem blong atau tidak berfungsi. Selain itu, dari hasil pemeriksaan CCTV yang mengarah ke titik TKP, penerangan di lokasi tersebut juga kurang memadai.

BACA JUGA: Sumsel Teacher Fest 2024: Agus Fatoni Dorong Pembentukan Karakter dan Pengembangan Kapasitas Guru

BACA JUGA:Tuntut Bonus yang Dijanjikan, Ratusan Atlet Serbu Kantor Walikota Lubuklinggau

"Kedua penyebab itu diduga menjadi pemicu korban, Moroskel, terlindas forklift hingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelas AKP Herman.

Lebih lanjut, AKP Herman menyatakan bahwa operasional di perusahaan karet tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Hal ini terlihat dari kurangnya kelengkapan keamanan (safety) bagi karyawan dan kondisi kendaraan yang tidak standar, termasuk lampu kendaraan yang mati.

Namun, atas musibah tersebut, pihak perusahaan telah memberikan perhatian terhadap korban beserta keluarga dengan memberikan santunan kematian.

Sementara itu, barang bukti berupa forklift telah diamankan ke Mapolres Lubuklinggau. Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi.

BACA JUGA:KPU Lubuklinggau Resmi Luncurkan Pilwako 2024, Anggaran Besar Disoal Publik

BACA JUGA:SKK Migas dan KKKS Gelar Forum Komunikasi untuk Perkuat Sinergi di Wilayah Operasional Hulu Migas

"Kami menghimbau kepada pihak perusahaan untuk lebih memperhatikan keselamatan karyawan saat bekerja serta memastikan kendaraan yang digunakan benar-benar memadai, minimal lampu kendaraan menyala," tuturnya. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: