Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual 2024, Kanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Forum Indikasi Geografis N

 Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual 2024, Kanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Forum Indikasi Geografis N

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Indonesia, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel turut serta dalam Forum Indikasi Geografis Nasional yang diselenggarakan di Ballroom Indonesia Hotel Shangri-la Jakarta.

Acara yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual 2024 ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, bersama dengan Kabid Pelayanan Hukum, Yenni, dan Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Muhammad Ferdi Febriadi, memimpin delegasi dari Sumsel.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Kenalkan Ilmu Daktiloskopi dalam Bermasyarakat

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Pencegahan Perdagangan Orang di Wilayah Sumsel dan Lampung

Mereka bergabung dalam serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya kekayaan intelektual dan mendorong inovasi serta kreativitas dalam pembangunan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, menegaskan bahwa tema yang diusung oleh acara ini.

Yaitu "Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Inovasi dan Kreativitas," sejalan dengan tema yang ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk Hari Kekayaan Intelektual Dunia 2024, yaitu "IP and the SDGs: Building Our Common Future with Innovation and Creativity".

BACA JUGA: Plh. Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Segera Gelar Mobile Intellectual Property Clinic 2024, Catat Tanggalnya!

Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memanfaatkan kekayaan intelektual untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Min Usihen juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan terhadap produk-produk dengan indikasi geografis, yang merupakan tanda keaslian dan kualitas unik dari daerah asalnya.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ajak Notaris Optimalkan Penghapusan Fidusia

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Optimis Capai Target PNBP Layanan AHU Tahun 2024

Hingga awal tahun 2024, sebanyak 144 Indikasi Geografis telah terdaftar dan dilindungi, dengan Sumatera Selatan menyumbangkan enam di antaranya.

Dalam konteks Sumatera Selatan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan enam Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) terdaftar dari daerah tersebut.

Enam MPIG tersebut adalah Kopi Robusta Apik Jurai Semendo Muara Enim, Kopi Robusta Pagaralam, Kopi Robusta OKU Selatan, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, dan Gambir Toman Musi Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: