Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelat Bimtek Pembinaan Narapidana

 Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelat Bimtek Pembinaan Narapidana

--

SPPN bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi petugas dalam menilai perubahan perilaku narapidana selama mereka menjalani masa hukuman.

Dengan adanya sistem ini, setiap perubahan dan perkembangan perilaku narapidana dapat diamati dan diukur dengan akurat, yang pada akhirnya akan mempengaruhi keputusan terkait hak-hak dan program pembinaan yang mereka terima.

"SPPN dirancang untuk menjadi panduan utama bagi petugas pemasyarakatan dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana," jelas Mulyadi. 

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Pencegahan Perdagangan Orang di Wilayah Sumsel dan Lampung

BACA JUGA: Plh. Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

Penilaian ini sangat penting karena akan menentukan program dan hak yang dapat diberikan kepada narapidana.

Oleh karena itu, SPPN harus digunakan dengan sebaik-baiknya untuk memastikan bahwa pembinaan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan individual narapidana.

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan para petugas pemasyarakatan, tetapi juga menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga yang berkompeten.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Segera Gelar Mobile Intellectual Property Clinic 2024, Catat Tanggalnya!

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ajak Notaris Optimalkan Penghapusan Fidusia

Narasumber yang diundang antara lain dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Sumatera Selatan dan Kementerian Agama Kanwil Sumatera Selatan.

Para narasumber ini memberikan materi pembekalan yang komprehensif terkait aspek psikologis dan spiritual dalam pembinaan narapidana.

Selain itu, ada juga narasumber internal dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan yang memberikan penjelasan teknis mengenai penerapan SPPN di lapangan.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Optimis Capai Target PNBP Layanan AHU Tahun 2024

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Akan Pamerkan Batik Kujur dan Kopi Semendo Muara Enim pada Mobile Intellectual Property Cl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: