Modus Borong Durian, Dua Sekawan di Prabumulih Jual Mobil Rental

Modus Borong Durian, Dua Sekawan di Prabumulih Jual Mobil Rental

Tersangka dua sekawan, Andi Pratama dan Agus Setiawan saat dibekuk tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih -Foto: Prabu-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Dua sekawan, Andi Pratama (34) warga Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI dan Agus Setiawan (35) warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan PRABUMULIH Utara, Kota PRABUMULIH, Provinsi Sumatera Selatan, nekat menipu seorang warga bernama Ngatimin (55) dari Kelurahan Sukaraja, Kecamatan PRABUMULIH Selatan, Kota PRABUMULIH

Kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura hendak membeli durian dalam jumlah besar di daerah Semendo, Kabupaten Muara Enim, untuk merental mobil korban.

Tidak tanggung-tanggung, mereka akhirnya menjual mobil Gran Max pikap yang mereka rental dari Ngatimin.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah keduanya berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Ipda Akbar Rafsanjani STrK.

BACA JUGA:Oknum Pegawai PDAM OKU Diduga Tipu Pemborong

BACA JUGA:Pastikan Identitas Korban, Polisi Lakukan Otopsi

Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, menyatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan korban, Ngatimin, di SPKT Polres Prabumulih pada 31 Maret 2024.

Menurut Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, kasus ini bermula ketika kedua pelaku datang ke rumah Ngatimin pada 14 Maret 2024 dengan tujuan merental mobil untuk memborong durian di daerah Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Kedua pelaku menyatakan akan merental mobil selama empat hari dengan harga sewa sebesar Rp1,5 juta, yang akan dibayar setelah mobil dikembalikan.

BACA JUGA:Lapor Polisi Ngaku Dibegal, Pria Asal PALI Malah Ditangkap Tim Elang Muara Polsek Cambai, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Aniaya Guru, Seorang Pria di Prabumulih Dijerat Pasal KDRT

"Saat itu, kedua pelaku merental mobil untuk selama empat hari dengan harga yang disepakati sebesar Rp1,5 juta dan akan dibayar setelah mobil dikembalikan," ungkap Herli Setiawan, Kamis, 20 Juni 2024.

Karena sudah mengenal kedua pelaku dan mereka memang sering merental mobil dari Ngatimin, korban akhirnya memberikan kunci mobil kepada kedua pelaku tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: