Kanwil Kemenkumham Sumsel Adakan Bimtek untuk Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah

Kanwil Kemenkumham Sumsel Adakan Bimtek untuk Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perancangan Peraturan Daerah pada Kamis (20/6), yang berlangsung di Grand Ballroom Hotel Aryaduta Palembang.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekretariat DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan serta berbagai pejabat fungsional yang terlibat dalam pembentukan produk hukum di daerah.

Menurut laporan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, tujuan utama dari bimtek ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dalam perancangan peraturan daerah serta menyamakan persepsi antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dengan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel serahkan empat sertifikat merek ke FH Unsri

BACA JUGA: Sekda Provinsi Sumsel Apresiasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Sukses Gelar Mobile Intelektual Property Clinic

Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa produk-produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan sejalan dengan hukum nasional.

Dalam sambutannya, Ika Ahyani Kurniawati selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menegaskan bahwa pembangunan hukum di daerah haruslah terintegrasi dengan Sistem Hukum Nasional.

Ia menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam proses pembentukan peraturan daerah.

BACA JUGA: Puluhan UMKM Ramaikan Acara Mobile Intellectual Property Clinic Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Tidak Ada Remisi Idul Adha, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Peran Kantor Wilayah dalam Harmonisasi Peraturan Daerah

Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah, Kantor Wilayah memiliki peran ganda.

Pertama, mereka ikut serta dalam harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Salurkan 115 Hewan Kurban ke Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: