Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Daerah Otonomi Baru Kota Kertajati untuk Pemerataan Pembangunan Majalengka
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Daerah Otonomi Baru Kota Kertajati untuk Pemerataan Pembangunan Majalengka.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Moratorium DOB
Pencabutan moratorium DOB oleh pemerintah pusat menjadi kendala utama yang harus segera diatasi agar pemekaran bisa terealisasi.
Selama moratorium ini masih berlaku, proses pemekaran tidak dapat dilanjutkan meskipun sudah ada dukungan luas dari masyarakat dan pemerintah daerah.
Pendanaan
Pemekaran wilayah membutuhkan biaya yang besar untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan fasilitas umum.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa mereka memiliki sumber daya finansial yang cukup untuk mendukung proses pemekaran dan pembangunan di wilayah baru.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Delapan Kabupaten sebagai Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Tiga Kota Otonomi Baru di Kota Kembang
Persiapan Administratif
Kelengkapan syarat dan administrasi dari induk pemekaran harus dipersiapkan dengan baik agar proses pemekaran dapat berjalan lancar.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan administratif yang diperlukan untuk pemekaran, termasuk perencanaan pembangunan dan penyusunan anggaran.
Konsensus Lokal
Dukungan dan konsensus dari masyarakat serta pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan bahwa pemekaran ini sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka.
Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi dan komunikasi yang efektif dengan masyarakat untuk mendapatkan dukungan penuh terhadap pemekaran wilayah.
Intinya, pemekaran wilayah Kertajati menjadi kota otonom merupakan langkah strategis yang dapat membawa banyak manfaat bagi masyarakat dan daerah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: