Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Dua Opsi Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Barito Raya

Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Dua Opsi Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Barito Raya

Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Dua Opsi Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Barito Raya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kondisi Geografis dan Demografis

Jika pemekaran ini terwujud, Provinsi Barito Raya akan memiliki batas-batas sebagai berikut:

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Kotawaringin di Kalimantan Tengah: Mewujudkan Pelayanan Publik Cepat dan Efisien

BACA JUGA:Tidak Memenuhi Syarat Upaya Pemekaran Calon Provinsi Kotawaringin Raya di Kalimantan Tengah Gagal Lolos

Sebelah barat berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebelah utara berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Timur.

Sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Selatan.

Provinsi Kalimantan Tengah memiliki luas 153.444 kilometer persegi, yang berarti luasnya 1,2 kali lipat luas Pulau Jawa yang mencapai 128.297 kilometer persegi. 

Namun, Kalimantan Tengah hanya terdiri dari 13 kabupaten dan 1 kota, sementara Pulau Jawa dengan 6 provinsi terdiri dari 85 kabupaten dan 34 kota. 

Jika dua provinsi baru, yaitu Provinsi Barito Raya dan Provinsi Kotawaringin, terbentuk, luas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang tersisa adalah 54.700 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 1.018.605 jiwa.

Provinsi Kalimantan Tengah akan terdiri dari Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Gunung Mas setelah pemekaran.

Pentingnya Pemekaran Wilayah

Pemekaran wilayah seperti pembentukan Provinsi Barito Raya memiliki beberapa tujuan dan manfaat utama:

Peningkatan Pelayanan Publik: Dengan adanya provinsi baru, diharapkan pelayanan publik dapat lebih cepat dan efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: