KPU Sumsel Lantik 24.066 Pantarlih: Siap Pastikan Data Pemilih Valid di Pilgub 2024

KPU Sumsel Lantik 24.066 Pantarlih: Siap Pastikan Data Pemilih Valid di Pilgub 2024

--

BACA JUGA:547 Petugas Pantarlih Pilkada Prabumulih Resmi Dilantik, Pemerintah Berharap Profesional dan Jujur

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih merupakan petugas yang diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Tugas utama Pantarlih adalah membantu PPS dalam memutakhirkan data pemilih.

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu Pantarlih yang bisa berasal dari perangkat kelurahan/desa, seperti RW, RT, atau masyarakat setempat.

BACA JUGA:Jumlah TPS Pilkada Kota Prabumulih 2024 Dipastikan Berkurang

BACA JUGA:Pilkada OKU Dipastikan Tanpa Calon Independen

Proses coklit ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.

Pantarlih akan melakukan verifikasi data dengan mencocokkan informasi yang ada di daftar pemilih dengan dokumen identitas yang dimiliki oleh warga.

lebih jauh Andika mengatakan, pelaksanaan coklit bukan tanpa tantangan.

Pantarlih harus memastikan bahwa data yang mereka kumpulkan akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024: Herman Deru dan Cik Ujang Mendapat Restu DPP NasDem untuk Pilgub Sumsel

BACA JUGA:37 Pengawas Kelurahan Desa Dilantik untuk Pilkada Serentak 2024 di Prabumulih

Andika menyadari bahwa terdapat berbagai kendala yang mungkin dihadapi oleh Pantarlih, seperti kendala geografis dan aksesibilitas.

Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara Pantarlih, PPS, dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan proses ini.

“Kami sangat menghargai dedikasi para Pantarlih yang siap bekerja keras untuk memastikan setiap pemilih di Sumsel terdata dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: