Delapan Desa di OKU Dapat Pembekalan Hukum dari Kejari 

Delapan Desa di OKU Dapat Pembekalan Hukum dari Kejari 

Tim dari Kejari OKU saat memberikan pembekalan hukum di delapan desa. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Dalam upaya mengantisipasi penyimpangan atau korupsi terhadap penggunaan Dana Desa (DD), delapan desa di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU).

PJ Kepala Desa Bunglai, Indra Gunawan, yang mewakili delapan kepala desa lainnya, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para kepala desa. 

"Kami sangat berterima kasih dengan adanya penyuluhan seperti ini," ungkapnya, Senin 1 Juli 2024 seraya menambahkan bahwa sejauh ini di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya belum pernah ada kasus hukum terkait penyalahgunaan DD.

Sementara Camat Kedaton Peninjauan Raya, Jaka Atmajaya, juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari OKU atas materi hukum yang diberikan.

"Melalui program ini, diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas di bidang tata kelola keuangan desa dan meminimalisir adanya kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa," ujarnya.

BACA JUGA:Hendri Dunan Jabat Kasi Intel Kejari OKU

BACA JUGA: Kejari OKU Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi BPBD OKU ke Penyidikan

Kasi Intelijen Kejari OKU, Hendri Dunan, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 30 B UU RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. 

"Dana desa merupakan program pembangunan pemerintah, sehingga hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam memberikan dukungan dan pengamanan demi tercapainya tujuan pembangunan seutuhnya," jelasnya.

Program "Jaksa Jaga Desa" bertujuan untuk membantu kepala desa mengelola DD sesuai aturan, meningkatkan kesadaran hukum perangkat desa di Kabupaten OKU, dan mencegah penyimpangan atau penyelewengan dalam pengelolaan DD. 

Program ini adalah hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam mengawal penyaluran dan pemanfaatan DD, berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani pada 15 Maret 2018.

Kasubsi Sospol Kejari OKU, Abdullah Arby SH, dalam paparannya menekankan pentingnya pengelolaan, penggunaan, dan alokasi DD yang sesuai dengan aturan yang ada serta menghindari penggunaan untuk kepentingan pribadi. "Selalu saya ingatkan jangan fiktif dan jangan mark-up, itu kuncinya dalam pengelolaan Dana Desa," ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: