Kejari Muba, Naikkan 2 Kasus Tindak Pidana Korupsi dari Penyelidikan ke Penyidikan

Kejari Muba, Naikkan 2 Kasus Tindak Pidana Korupsi dari Penyelidikan ke Penyidikan

Kajari Muba Roy Riady SH saat merelese dua kasus tindak korupsi.-@romipalpos-dokumen /Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS .ID - Kejaksaan Negeri Muba menggelar Press Rilis, kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Kepala kejaksaan negeri Muba, Roy Riady SH Mengatakan dirinya baru berjalan 3 minggu. Pihaknya  melakukan penyelidikan kredit KUR dari salah satu Bank plat merah dengan kurang lebih 1 M.

"Kami sudah mengeluarkan surat penyidikkan, lalu memanggil 24 saksi, dari hasil tersebut kami naikkan ke penyidikkan, karena kami telah mendapatkan bukti yang cukup, dari tahun 2022, dari bank plat merah, " kata Roy.

Dijelaskan oleh Roy, awal Kejari Muba menerima laporan dari bank plat merah tersebut, dimana ada laporan nasabah yang diduga tidak melakukan peminjaman namun ada pinjaman.

BACA JUGA:Fokus Tindak Pidana Korupsi, Harapkan Jaksa Kejari Muba Menjaga Integritas dan Marwah Kejaksaan

BACA JUGA:Idul Adha 1445 H, Kejari Muba Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing

"Modusnya manipulasi fiktif dokumen nasabah.keduanya dengan nasabah  mengajukan kreditnya 30  juta namun di tulis 50 juta, modus ketiga yakni dengan mengajukan fiktif, dengan memakai data palsu," terangnya.

Kemudian, untuk kasus kedua yakni kasus aplikasi SANTAN di  2021, dimana pihak Kejari  Muba telah memeriksa 10 orang saksi.

"Tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mulai melakukan penyidikan perkara tindak Pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang Dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin dalam mengelola alokasi dana Desa  Musi Banyuasin terkait Pembuatan aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) di 2021 yang didasarkan
pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : Print –724/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024, dapat dijelaskan kasus posisinya sebagai berikut :

Bahwa pada Tahun 2021, terdapat kegiatan pada setiap Desa di Kabupaten Muba berupa pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) yang dilaksanaan pekerjaan sistem aplikasi tersebut oleh pihak ke-3 melalui sistem penawaran dari CV. MP berupa Sistem aplikasi nomor tanah esa dan istem Informasi Desa, yang mana tiap-tiap desa telah menganggarkan Rp. 22.500.000,-(dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBD) yang dalam mekansime penganggarannya patut diduga telah diatur oleh Oknum dari pihak DPMD Muba.

BACA JUGA:Jalin Sinergitas Dengan Kejari Muba, Ini yang dilakukan Kalapas Sekayu..

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan dan Tahan Supervisor Tusbung PT MEP, Ini Kasusnya..

Dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sosialisasi secara berkala atau berlanjut kepada masyarakat desa serta tidak dilakukan supervisi dari pihak DPMD  Muba, sehingga aplikasi tersebut tidak memiliki nilai manfaat, serta terdapat indikasi adanya modus monopoli oleh pihak penyedia bersama-sama dengan pihak DPMD  Musi Banyuasin terhadap Kegiatan.

"Pembuatan Aplikasi SANTAN tersebut sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu, selanjutnya, tim jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan saksi - saksi guna kepentingan penyidikan untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Musi Banyuasin dalam mengelola alokasi dana desa Musi Banyuasin terkait pembuatan Aplikasi SANTAN  tersebut.

"Penyidik telah menemukan bukti pemulaaan yang cukup, lalu penyidik menaikan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan,

Dimana di tahun 2021, adannya pengadaan aplikasi SANTAN, dimana dari 229 desa, yang mengadakan cuma 130 desa, dalam pelaksanaan tidak disosialisasikan oleh pihak DPMD Muba.

BACA JUGA:Boyong UMKM Khas Muba Jualan di Kantor Kejari Muba

BACA JUGA:Ini Besaran Dugaan Korupsi Proyek di Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin, Ini Kata Kasi Intel Kejari Muba...

" Nanti dari hasil penyelidikan, akan mengumpulkan alat -alat bukti dan menetapkan tersangka, karena aplikasi  SANTAN tersebut tidak ada manfaatnya," tegas Roy.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: