Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan, Seorang Pemuda di Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara

Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan, Seorang Pemuda di Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku kepemilikan senjata api saat diamankan Tim Macan RKT-Foto : Prabu-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim Macan unit Reserse Kriminal Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil menangkap seorang pemuda bernama Muhammad Agus (19) yang merupakan warga Jalan Karisma 2 Purwodadi, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. 

Pemuda tersebut ditangkap karena kedapatan membawa senjata api rakitan beserta peluru tajam saat sedang membeli nasi goreng di Jalan Simpang Tol Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatra Selatan, pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Muhammad Agus berawal ketika Tim Macan RKT yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek RKT.

BACA JUGA:Majelis Hakim PN Kayuagung Vonis Ujang Kocot 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Merasa Keberatan

BACA JUGA:Bandar Narkoba di OKU Terancam Hukuman Mati

Saat melintasi sebuah warung nasi goreng di simpang tol Desa Karangan, petugas melihat seorang pemuda yang terlihat panik dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

"Tim kami saat itu sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum RKT dan setibanya di warung nasi goreng, kami melihat seorang laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui PS Kanit Reskrim Aipda M. Agustino SH, Rabu, 3 Juli 2024.

Karena kecurigaan tersebut, petugas kemudian mendekati pemuda tersebut dan bertanya dari mana asalnya. Muhammad Agus terlihat semakin panik saat ditanya oleh petugas.

BACA JUGA:Tertangkap Edarkan Sabu-Sabu di Prabumulih, Pria Asal Pali Mengaku Istri Lagi Hamil dan Hendak Melahirkan

BACA JUGA: Alexander Warga yang Tenggelam, Akibat Sumur Ilegal Driling ditemukan

Melihat hal itu, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sepucuk senjata api rakitan beserta sebutir peluru tajam yang disimpan di dalam tas selempang hitam yang dipakai oleh Muhammad Agus.

Mendapati barang bukti tersebut, petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek RKT untuk proses hukum lebih lanjut.

"Petugas kami lalu melakukan penggeledahan dan mendapati satu senjata api rakitan lengkap dengan peluru siap letus disimpan di dalam tas hitam yang dibawa pelaku," ujar Aipda M. Agustino SH. "Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek RKT untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: