Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan, Seorang Pemuda di Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara
Pelaku kepemilikan senjata api saat diamankan Tim Macan RKT-Foto : Prabu-
BACA JUGA:Gadaikan Motor Serta Mengancam Akan Membunuh, Warga Sekayu diamankan, Ini Kronologisnya..
BACA JUGA:Curi Besi Dalam Bantalan Rel Kereta Api, 2 Warga SP Prabumulih Diringkus Unit Pidum
Atas perbuatannya membawa senjata api rakitan lengkap dengan peluru siap letus tersebut, Muhammad Agus akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP tentang membawa dan menyimpan senjata api rakitan tanpa hak.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Aipda M. Agustino SH. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: