Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan, Seorang Pemuda di Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara

Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan, Seorang Pemuda di Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku kepemilikan senjata api saat diamankan Tim Macan RKT-Foto : Prabu-

BACA JUGA:Gadaikan Motor Serta Mengancam Akan Membunuh, Warga Sekayu diamankan, Ini Kronologisnya..

BACA JUGA:Curi Besi Dalam Bantalan Rel Kereta Api, 2 Warga SP Prabumulih Diringkus Unit Pidum

Atas perbuatannya membawa senjata api rakitan lengkap dengan peluru siap letus tersebut, Muhammad Agus akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP tentang membawa dan menyimpan senjata api rakitan tanpa hak.

Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Aipda M. Agustino SH. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: