Meningkat Dari Tahun Sebelumnya, SILPA APBD Prabumulih 2023 Mencapai Rp 183 Miliar

Meningkat Dari Tahun Sebelumnya, SILPA APBD Prabumulih 2023 Mencapai Rp 183 Miliar

Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE MI.Kom-Foto: Prabu-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih tahun 2023 mencapai angka yang cukup tinggi, yakni sebesar Rp183 miliar.

Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp43 miliar dibandingkan SILPA tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp140 miliar. 

Peningkatan signifikan ini menjadi perhatian utama berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE MIKom, yang menegaskan pentingnya evaluasi dan pembelajaran dari situasi ini.

BACA JUGA:Warga Desa Berhak Gunakan Mobil Operasional Desa, Inspektur Daerah: Laporkan Kepada Kami

BACA JUGA:Inflasi di Prabumulih Terkendali, Elman: Inflasi Prabumulih Lebih Rendah dari Nasional

Sutarno mengonfirmasi bahwa SILPA Kota Prabumulih tahun 2023 memang mencapai Rp183 miliar, naik dari Rp140 miliar pada tahun 2022.

"Silpa di tahun 2023 Rp183 miliar, ini sebagai pembelajaran ke depan karena penyerapan anggaran yang masih rendah," ungkap Sutarno kepada wartawan. 

Menurutnya, tingginya SILPA ini menunjukkan bahwa penyerapan anggaran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih kurang optimal.

Meningkatnya SILPA tahun 2023 ini, menurut Sutarno, disebabkan oleh beberapa faktor. 

BACA JUGA: Peringati Hari Keluarga Nasional 2024, Prabumulih Gelar Pelayanan KB Gratis di Tiga Puskesmas

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78: Polres Prabumulih Bantu Atasi Krisis Air Bersih di Perumnas Griya Sriwijaya

Salah satu yang utama adalah adanya kegiatan yang tidak terlaksana karena waktu yang mepet.

"Setelah kita bahas di Banggar (Badan Anggaran), ternyata hampir seluruh OPD mengalami SILPA sehingga angkanya mencapai Rp183 miliar tersebut," jelas politisi dari Partai Golkar ini.

Ketika ditanya apakah tingginya SILPA disebabkan oleh banyaknya temuan atau ketakutan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), Sutarno menepis hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: