Diduga Korupsi, Mantan Kaban dan Bendahara BPBD OKU Ditangkap

Diduga Korupsi, Mantan Kaban dan Bendahara BPBD OKU Ditangkap

Tersangka AK, mantan Kepala BPBD OKU saat akan ditahan oleh pihak Kajari OKU. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU berinisial AK yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) OKU bersama bendaharanya, J ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD OKU Tahun Anggaran 2022.

Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT – 490/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 serta Nomor : PRINT -491/L.6.13/ Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU.

AK yang mengenakan pakaian batik corak motif warna coklat dan J mengenakan kemeja warna merah marun hampir lima jam diperiksa di salah satu ruangan di kantor Kejaksaan Negeri OKU.

Kajari OKU Choirun Parapat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Kejari OKU dan setelah dilakukan ekspose perkara pada Kejati Sumatera Selatan, tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHP untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

Dan pada hari ini, dua orang saksi dalam perkara dimaksud  yakni AK dan J statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD OKU TA 2022.

BACA JUGA:Rumahnya Sering dipakai Transaksi Narkoba, Warga Sungai Keruh diamankan

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan, Seorang Pemuda di Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara

“Dengan demikian perhari ini untuk kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Kejari OKU selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan selanjutnya keduanya kita titipkan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja," kata Kejari.

Kejari mengatakan, kedua tersangka diduga kuat secara bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang sah yang masuk dalam sub kegiatan belanja operasi dan sub belanja barang dan jasa (DPA BPBD Tahun 2022).

“Kejari OKU, telah melakukan perhitungan audit PKN dalam perkara yang dimaksud, ditemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp428.397.237. Ini berdasarkan laporan hasil audit investigasi perhitungan kerugian negara Nomor 700.1.2.3/ 13/LHP/ XIV/ 2024 tanggal 29 April 2024,” tegasnya.

Selanjutnya kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat 2 dan (3) Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: