Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Enam Kecamatan Gadung Daerah Otonomi Baru Kota Tenggarong
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Enam Kecamatan Gadung Daerah Otonomi Baru Kota Tenggarong.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
KALIMANTAN TIMUR, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Enam Kecamatan Gadung Daerah Otonomi Baru Kota Tenggarong.
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menggalakkan wacana pemekaran wilayahnya.
Salah satu daerah yang menjadi perhatian utama adalah pembentukan Kota Tenggarong sebagai daerah otonomi baru (DOB).
Meskipun wacana ini terhambat oleh moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, perjuangan untuk membentuk Kota Tenggarong terus berlanjut.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Enam Kecamatan Gabung Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kutai Tengah
Pembentukan Kota Tenggarong
Salah satu langkah awal dalam pembentukan Kota Tenggarong adalah pemekaran kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ada enam kecamatan yang diusulkan untuk menjadi bagian dari Kota Tenggarong yang baru, yaitu Kecamatan Tenggarong, Kecamatan Tenggarong Selatan, Kecamatan Tenggarong Utara, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kecamatan Tenggarong Seberang Selatan, dan Kecamatan Tenggarong Seberang Utara.
Pemekaran ini direncanakan untuk memberikan dasar yang kuat bagi pembentukan Kota Tenggarong.
Luas wilayah Kota Tenggarong yang diusulkan mencapai 835 kilometer persegi dengan jumlah penduduk lebih dari 191 ribu jiwa berdasarkan data BPS tahun 2022.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Kutai Kertanegara Usul Pembentukan Tiga Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Luas IKN Nusantara Ternyata Tiga Kali Luas Negara Singapura
Rencana Ibukota Kota Tenggarong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: