Kabag Umum Setda Prabumulih Ungkap Banyak OPD Gunakan Pelat Dinas Tapi Tidak Tercatat di Bagian Umum

Kabag Umum Setda Prabumulih Ungkap Banyak OPD Gunakan Pelat Dinas Tapi Tidak Tercatat di Bagian Umum

Kabag Umum Setda Prabumulih Ungkap Banyak OPD Gunakan Pelat Dinas Tapi Tidak Tercatat di Bagian Umum-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kepala Bagian (kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota PRABUMULIH, Alwi SE MSi, baru-baru ini mengungkapkan banyak organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas/badan di lingkup pemerintah kota (pemkot) PRABUMULIH yang menggunakan pelat nomor polisi kendaraan dinas tanpa melaporkannya ke bagian umum setda PRABUMULIH.

Padahal menurut Alwi, penggunaan plat merah atau pelat dinas tersebut diatur dengan jelas dalam Peraturan Walikota (Perwako) dan harus melalui proses perizinan yang resmi. 

"Banyak penggunaan plat merah yang tidak terdata di kami (bagian umum, red)," ungkapnya ketika diwawancarai oleh wartawan. 

Dikatakannya, dalam Perwako yang berlaku, setiap penggunaan plat nomor dinas harus melalui persetujuan dan pencatatan resmi. 

BACA JUGA:Pj Wako Prabumulih Imbau Kades Prioritaskan Program Penanganan Stunting, Inflasi dan Kemiskinan Esktrim

BACA JUGA:Kontestasi Pilkada Prabumulih 2024 : Tiga Pasangan Bakal Calon Siap Bertarung

“Kami punya Perwako mulai dari BG 1 C hingga seterusnya, termasuk penggunaan nopol 4 digit," ujar Alwi. Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap kendaraan dinas teridentifikasi dengan jelas dan dapat dipantau oleh pihak berwenang.

Alwi menjelaskan bahwa ketidakpatuhan dalam melaporkan penggunaan plat dinas dapat menimbulkan berbagai masalah, terutama dalam hal respons terhadap insiden seperti kecelakaan. 

"Misalnya ada kecelakaan, ada pihak yang konfirmasi ke kami, ketika kami lihat di data ternyata tidak ada, dan tentunya kami tidak bisa menjawab," katanya. 

Hal ini tidak hanya merugikan pemerintah dalam hal administrasi, tetapi juga dapat mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:LPG 3 Kg Sulit Didapat, IRT dan Pelaku Usaha di Prabumulih Mengeluh

BACA JUGA:Produksi Minyak Prabumulih Field Melebihi Target, Capai 8.148 BOPD di Semester Pertama 2024

Kondisi ini juga menimbulkan kesulitan bagi pihak Setda ketika harus menjawab pertanyaan dari publik atau instansi lain terkait kendaraan dinas. 

"Tapi jika yang terdata seperti kendaraan di sekretariat dan mobil kepala dinas tentu kami ada datanya," tambah Alwi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: