Menkumham Tanda Tangan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

 Menkumham Tanda Tangan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

--

INFORIAL, PALPOS.ID- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, telah menandatangani Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional atau yang dikenal dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK) pada Senin, 8 Juli 2024.

Penandatanganan traktat ini dilaksanakan di Jenewa, Swiss, dalam suatu upacara resmi yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi WIPO dan delegasi dari berbagai negara.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Berikan Penghargaan Kepada Pegawai Teladan

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Kemenkumham Sumsel Gunakan E-Pas Pay untuk WBP

Yasonna menyatakan bahwa penandatanganan traktat ini merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam upaya melindungi kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh bangsa.

Menurutnya, adopsi dan implementasi WIPO Treaty on GRTK akan memungkinkan Indonesia untuk menyelaraskan regulasi nasional, terutama melalui revisi Undang-Undang Paten yang berlaku saat ini.

"Penandatanganan traktat ini adalah langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional," ujar Yasonna dalam pidatonya setelah acara penandatanganan.

BACA JUGA: Jelang Monev Capaian Kinerja Semester I, Kemenkumham Sumsel Pastikan Persiapan Acara

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel gelar Sosialisasi dan Bimtek Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia tahun 2024

Traktat ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

Salah satu aspek penting dari traktat ini adalah upaya untuk mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan atau inovasi yang tidak memenuhi kriteria, terutama yang berkaitan dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang sudah ada sebelumnya.

“WIPO Treaty on GRTK bertujuan mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan yang tidak baru terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” jelas Yasonna.

BACA JUGA:Jelang Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Semester I, Kemenkumham Sumsel Matangkan Persiapan Acara

BACA JUGA:Jelang Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Semester I, Kemenkumham Sumsel Matangkan Persiapan Acara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: