Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pat

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pat

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Pada tanggal 30 September 2024, Presiden Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diadakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan paten di tanah air, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan global.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyatakan bahwa perubahan undang-undang ini merupakan langkah penting yang telah melalui proses panjang.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 6 Pejabat Nonmanajerial Keuangan

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Sosialisasi e-SOP Secara Daring

“Kami telah mempersiapkannya sejak tahun 2019 dan hari ini, akhirnya disahkan. Kami berharap pengesahan ini dapat menjawab tantangan terkait perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujarnya.

Tujuan dan Manfaat RUU Pengesahan RUU ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap invensi-invensi yang dihasilkan oleh masyarakat Indonesia, serta memastikan bahwa sistem paten Indonesia selaras dengan ketentuan internasional.

Salah satu fokus utama dari perubahan ini adalah untuk melindungi pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik yang ada di Indonesia.

Dalam konteks global yang semakin kompetitif, hal ini menjadi sangat penting agar Indonesia dapat memanfaatkan kekayaan alam dan budaya yang dimilikinya dengan lebih optimal.

BACA JUGA: Jaring Notaris yang Berkualitas, Kemenkumham Sumsel Gelar Seleksi CAT Calon Notaris Tahun 2024

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gandeng Universitas Kader Bangsa melalui Peresmian Klinik Kekayaan Intelektual

Supratman menambahkan bahwa perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi di sektor penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.

“Kami ingin paten menjadi salah satu pengakuan negara terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh anak bangsa,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: