Pukuli Tetangga Sampai Babak Belur, Dua Beranak Dijebloskan ke Penjara

Pukuli Tetangga Sampai Babak Belur, Dua Beranak Dijebloskan ke Penjara

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Sosoh Buay Rayap. Foto: Eko/Palpos--

BATURAJA, PALPOS.ID - Diduga dendam lantaran selisih paham omongan, dua beranak di Desa Kungkilan Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, kini berurusan dengan kepolisian.

Dua beranak itu yakni Herman (52) dan Andi (21). Mirisnya, keduanya menganiaya Eko yang tak lain tetangganya sendiri.

Pemukulan terjadi pada 14 Februari 2024. Petang itu, sekira pukul 16.00 WIB, Eko baru saja pulang dari kerja di Baturaja.

Dumptruk yang dikemudikan Eko, hendak ia parkirkan di samping rumahnya. Namun, belum selesai memarkirkan kendaraan tersebut, Eko dipanggil Herman dengan emosi tinggi.

Tak cukup hanya memanggil, Herman seketika melayangkan tangannya memukul kepala belakang Eko.

BACA JUGA:Diduga Korupsi, Mantan Kaban dan Bendahara BPBD OKU Ditangkap

BACA JUGA:Bandar Narkoba di OKU Terancam Hukuman Mati

Merasa akan terjadi keributan, Eko lantas berlari. Namun, Andi anak Herman yang ada di lokasi, lantas mengejar Eko sembari membawa kayu.

Ketika mendekati tubuh Eko, kayu yang dijadikan senjata oleh Andi, melayang ke arah wajah. Pelipis kiri Eko jadi sasaran empuk, serta dada sebelah kanan.

Usai memuaskan nafsunya, pelaku langsung meninggalkan korban yang tak berdaya setelah dipukuli. Lalu korban melapor ke polisi. Sementara kedua pelaku melarikan diri.

Berbekal laporan itu, kedua pelaku dikejar polisi dan berhasil diringkus Personil Polsek Sosoh Buay Rayap yang dipimpin Kapolsek Iptu Karbianto pada Selasa 9 Juli 2024 pukul 23.30 WIB di rumahnya di Desa Mekar Sari Kecamatan Sosoh Buay Rayap.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon mengatakan, besar kemungkinan pelaku sudah menyimpan dendam lama yang mana pelaku dan korban sering terjadi selisih paham. ”Emosi tak terbendung, sehingga terjadi pemukulan,” ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: