Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Tiga Kabupaten dan Dua Kota Gabung Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Tiga Kabupaten dan Dua Kota Gabung Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Isu Tiga Kabupaten dan Dua Kota Gabung Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Untuk diketahui, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus memenuhi tiga persyaratan dasar: kewilayahan, kapasitas daerah, dan administratif. 

Ketiga syarat ini harus dipenuhi sebelum pemerintah pusat dapat mempertimbangkan pencabutan moratorium pemekaran daerah.

Kewilayahan meliputi luas wilayah dan batas-batas geografis yang jelas, kapasitas daerah mencakup potensi ekonomi dan sumber daya manusia yang memadai, sementara syarat administratif berhubungan dengan kelengkapan dokumen dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi.

Antusiasme dan Harapan Masyarakat

Antusiasme masyarakat terhadap rencana pembentukan Provinsi Ketapang sangat tinggi. 

Masyarakat berharap pemekaran ini dapat membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari mereka, terutama dalam hal pelayanan publik dan pembangunan ekonomi. 

Namun, di sisi lain, mereka juga menyadari tantangan yang dihadapi dalam proses ini. 

Oleh karena itu, dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Provinsi Ketapang yang mandiri dan maju.

Intinya, pemekaran wilayah Kalimantan Barat, khususnya pembentukan calon Provinsi Ketapang, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan, pelayanan publik, dan pengembangan ekonomi lokal. 

Meskipun masih berada dalam tahap perencanaan dan dihadapkan pada berbagai tantangan, dukungan penuh dari pemerintah daerah, masyarakat, dan pemerintah pusat diharapkan dapat mewujudkan Provinsi Ketapang sebagai wilayah otonom baru yang dapat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat.

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Profil Lima Kabupaten Masuk Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang.

Pemekaran wilayah di Indonesia terus menjadi isu penting seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kini menjadi salah satu daerah yang diusulkan untuk mengalami pemekaran wilayah dengan membentuk dua provinsi baru, yakni Provinsi Kapuas Raya dan Provinsi Ketapang atau Provinsi Tanjungpura. 

Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, usulan ini terus berkembang dengan alasan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.

Berikut adalah profil lima daerah calon DOB di Provinsi Ketapang, hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Barat:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: