Warga Prabumulih Dideportasi Dari Malaysia, Kadisnaker Prabumulih: Jangan Tergoda Iming-Iming Gaji Besar

Warga Prabumulih Dideportasi Dari Malaysia, Kadisnaker Prabumulih: Jangan Tergoda Iming-Iming Gaji Besar

Warga Prabumulih Dideportasi Dari Malaysia, Kadisnaker Prabumulih: Jangan Tergoda Iming-Iming Gaji Besar-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH, mengeluarkan peringatan penting kepada masyarakat setempat mengenai maraknya perusahaan-perusahaan ilegal yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri. 

Sanjay mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming ini, karena banyak perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi di Disnaker dan mengirim tenaga kerja ke luar negeri secara non-prosedural atau ilegal.

"Kami ingatkan kepada warga Prabumulih jangan mudah tergoda dengan iming-iming gaji besar di luar negeri dan dimudahkan bekerja di luar negeri, padahal saat ini banyak terjadi perdagangan orang (human trafficking)," ujar Sanjay Yunus ketika diwawancarai di ruang kerjanya pada Senin, 15 Juli 2024.

Menurut Sanjay, masyarakat yang berminat untuk bekerja di luar negeri sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu mengenai perusahaan yang resmi melalui dinas tenaga kerja. 

BACA JUGA:Menjelang Kemarau, Pj Wako Prabumulih Imbau BPBD Persiapkan Diri Antisipasi Karhutlah

BACA JUGA:Sasar Anak Usia 0-7 Tahun, Prabumulih Siap Laksanakan PIN Polio 23 Juli 2024

"Mereka harus datang ke sini untuk melapor kepada kami di bidang penempatan tenaga kerja, karena kita ada koordinasi dengan BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) yang khusus menangani masalah pekerja migran Indonesia (PMI). 

Nanti bisa dicek apakah penyelenggaranya legal atau ilegal," jelasnya.

Sanjay menambahkan bahwa setiap penyelenggara pengiriman tenaga kerja ke luar negeri harus terdaftar di BP3MI. 

"Jadi jelas nantinya penyelenggara (Perusahaan) apa yang akan memberangkatkan, dan pengirimannya ke mana semua ada di situ," imbuhnya seraya mengatakan pada tahun 2023 lalu, Disnaker menerima laporan mengenai seorang warga Prabumulih yang dideportasi dari Malaysia karena disinyalir penyelenggaranya ilegal. 

BACA JUGA:Bakal Lakukan Tindakan Tegas, Satpol PP Prabumulih Gencar Sosialisasikan Larangan Berjualan di Trotoar

BACA JUGA:Geliatkan Kembali Sepak Bola, KNPI Prabumulih Gelar Festival Sepak Bola U10 dan U12 KNPI Cup 2024

"Jadi dipulangkan oleh BP3MI karena disinyalir penyelenggaranya ilegal," tutur Sanjay.

Lebih lanjut, Sanjay menjelaskan bahwa dengan melapor ke dinas tenaga kerja, masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri akan mendapatkan rekomendasi untuk pembuatan paspor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: