Kapusdatin Sampaikan Arahan Optimalisasi SPBE pada Kemenkumham Sumsel
![Kapusdatin Sampaikan Arahan Optimalisasi SPBE pada Kemenkumham Sumsel](https://palpos.disway.id/upload/1af0d7e90b3abbb19d33de4a82d86ed7.jpg)
--
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ingatkan ASN Tentang Bahaya Judi Online
Oleh karena itu, Rifqi menegaskan pentingnya bagi jajarannya untuk tidak melakukan pembangunan aplikasi baru, melainkan fokus pada inovasi dan pengembangan fitur pada aplikasi yang sudah ada.
"Jadi dalam satu aplikasi silakan lakukan penambahan fungsi. Sedangkan untuk aplikasi/portal layanan satker Kemenkumham yang terdata pada Simdatin, sudah kami lakukan uji verifikasi, yang memenuhi kriteria kami tindak lanjut ke BSSN untuk diuji keamanannya," tegas Rifqi.
Arahan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, serta seluruh staf bagian Program dan Humas.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Berikan Penghargaan Kepada Pegawai Teladan
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Kemenkumham Sumsel Gunakan E-Pas Pay untuk WBP
Selain memberikan arahan, kunjungan Kapusdatin Rifqi Adrian juga dilanjutkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kebutuhan infrastruktur jaringan di lapas dan rutan.
Rifqi Adrian Kriswanto menekankan pentingnya pemanfaatan SPBE dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) di seluruh satuan kerja (satker) Kemenkumham.
Menurutnya, sebagai UPT Pemasyarakatan yang tengah berkontestasi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), seluruh satker harus berupaya semaksimal mungkin memanfaatkan SPBE.
"Sehingga pelayanan yang ada akan makin tepat guna, tepat manfaat, dan tepat waktu," tutupnya.
Pelaksanaan arahan ini merupakan langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas layanan di Kemenkumham, khususnya di Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: