Kapusdatin Sampaikan Arahan Optimalisasi SPBE pada Kemenkumham Sumsel

 Kapusdatin Sampaikan Arahan Optimalisasi SPBE pada Kemenkumham Sumsel

--

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp17 miliar dari layanan keimigrasian

Kemenkumham juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam penerapan SPBE.

Evaluasi berkala dilakukan untuk menilai kinerja dan efektivitas sistem yang telah diterapkan, serta untuk mengidentifikasi area yang masih memerlukan perbaikan.

"Evaluasi adalah bagian penting dari proses ini. Kita harus terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang ada," tambah Rifqi.

BACA JUGA: Serahkan Sertifikat Paten, Kemenkumham Sumsel Lakukan Kunjungan Industri ke PTBA

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-78

Dengan penerapan SPBE, diharapkan Kemenkumham dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.

SPBE memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.

Hal ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga membantu mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Layanan Hukum dan HAM di Lapas Narkotika Muara Beliti

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Supervisi Kerja Sama pada Satuan Kerja

Arahan ini juga menjadi momentum bagi Kemenkumham Sumatera Selatan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang teknologi informasi.

Rifqi Adrian Kriswanto menekankan pentingnya pelatihan dan pengembangan SDM dalam mendukung penerapan SPBE.

"SDM yang kompeten dan terampil di bidang TIK adalah kunci keberhasilan penerapan SPBE. Oleh karena itu, kita harus terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM kita," ujarnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Pantau Pelayanan Berbasis HAM di Balai Pemasyarakatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: